Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype


TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

Dasar Hukum :
1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2.Permenbudpar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
3.Perda Kab. Siak No. 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
4.Perda Kab. Siak No. 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pariwisata

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :

Persyaratan TDUP Baru :
1.Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
2.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang
4.Fotokopi NPWP/NPWPD perusahaan
5.Fotokopi Izin Lingkungan dan Dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
6.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
7.Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
8.Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
9.Profil Perusahaan
10.Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh pemilik usaha di atas Materai Rp 6.000,-
11.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

Persyaratan TDUP Pemutakhiran/Perubahan:
1.Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
2.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang
4.Fotokopi NPWP/NPWPD perusahaan
5.Surat pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Pemutakhiran Data yang ditandatangani oleh pemilik usaha diatas Materai Rp 6000
6.Fotokopi Dokumen Perubahan dengan membawa dokumen asli
7.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pkplh)

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.