Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) Dasar Hukum : | 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; | 2. | Permenbudpar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; | 3. | Perda Kab. Siak No. 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata | 4. | Perda Kab. Siak No. 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pariwisata |
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan : Persyaratan TDUP Baru : | 1. | Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan | 2. | Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan | 3. | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang | 4. | Fotokopi NPWP/NPWPD perusahaan | 5. | Fotokopi Izin Lingkungan dan Dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SPPL | 6. | Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan | 7. | Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) | 8. | Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | 9. | Profil Perusahaan | 10. | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh pemilik usaha di atas Materai Rp 6.000,- | 11. | Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar) |
Persyaratan TDUP Pemutakhiran/Perubahan: | 1. | Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan | 2. | Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan | 3. | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang | 4. | Fotokopi NPWP/NPWPD perusahaan | 5. | Surat pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Pemutakhiran Data yang ditandatangani oleh pemilik usaha diatas Materai Rp 6000 | 6. | Fotokopi Dokumen Perubahan dengan membawa dokumen asli | 7. | Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar) |
Biaya : Rp.0,- Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja |
Download Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pkplh)
Situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak.
0 Komentar