IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

Dasar Hukum :

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis
3.Peraturan Menteri Kesehatan No. 1796 /Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
4.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
5.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Okupasi Terapis dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STROT yang masih berlaku dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak(IOTI)
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
10.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
11.Fotokopi Terapis Okupasional Pertama untuk pengajuan Terapis Okupasional yang Kedua
12.Pengajuan Terapis Okupasional yang Ketiga harus melampirkan : -Fotokopi SIPOT Pertama dan kedua -Surat Persetujuan atasan langsung Terapis Okupasional yang berkerja pada Instansi / fasilitas pelayanan kesehatan -Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Okupasi Terapis dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STROT yang masih berlaku dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
12..Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
13.Surat Izin Praktik Terapis Okupasional melampirkan izin yang lama (asli)

Persyaratan Izin baru SIPOT mandiri:

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Okupasi Terapis dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STROT yang masih berlaku dilegalisir
7.Rekomendasi dari Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI)
8.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi Secara Mandiri
12.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
13.Fotokopi SIPOT Pertama untuk pengajuan SIPOT yang Kedua
14.Pengajuan SIPOT yang Ketiga harus melampirkan : -Fotokopi SIPOT Pertama dan kedua -Surat Persetujuan atasan langsung Terapis Okupasional yang berkerja pada Instansi / fasilitas pelayanan kesehatan -Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Persyaratan Izin perpanjangan SIPOT mandiri:

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Okupasi Terapis dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STROT yang masih berlaku dilegalisir
7.Rekomendasi dari Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI)
8.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Surat Penyataan Kecukupan SKP
11.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
12.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
13.Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi Secara Mandiri
14.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
15.Surat Izin Praktik terapis okupasional (Sipot) melampirkan izin yang lama (asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Okupasi Terapis

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.