IZIN PENGUSAHAAN DAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN PENGUSAHAAN DAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kab. Siak No. 4 Thn. 2008 tentang Izin Pengusahaan dan Penangkaran Sarang Burung Walet
2. Peraturan Bupati Siak Nomor 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Izin Pengusahaan dan Penangkaran Sarang Burung Walet

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pin tu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1.Fotokopi KTP (2 rangkap)
2.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3.Izin Penggunaan Pamanfaatan Tanah (IPPT)
4.Pertimbangan Teknis dari BLH Kab. Siak
5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6.Fotokopi SITU
7.Fotokopi SIUP
8.Fotokopi Izin Gangguan (HO)
9.Fotokopi Retribusi HO
10.Fotokopi NPWP
11.Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha
12.Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Siak
13.Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Burung Walet yang telah disahkan Pemda Kab. Siak
14.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja

Download Izin Pengusahaan Dan Penangkaran Sarang Burung Walet

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.