IZIN PENGUSAHAAN DAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
IZIN PENGUSAHAAN DAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kab. Siak No. 4 Thn. 2008 tentang Izin Pengusahaan dan Penangkaran Sarang Burung Walet
2. Peraturan Bupati Siak Nomor 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Izin Pengusahaan dan Penangkaran Sarang Burung Walet
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pin tu Kab. Siak dengan Melampirkan : | |
1. | Fotokopi KTP (2 rangkap) |
2. | Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
3. | Izin Penggunaan Pamanfaatan Tanah (IPPT) |
4. | Pertimbangan Teknis dari BLH Kab. Siak |
5. | Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
6. | Fotokopi SITU |
7. | Fotokopi SIUP |
8. | Fotokopi Izin Gangguan (HO) |
9. | Fotokopi Retribusi HO |
10. | Fotokopi NPWP |
11. | Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha |
12. | Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Siak |
13. | Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Burung Walet yang telah disahkan Pemda Kab. Siak |
14. | Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar) |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja
Download Izin Pengusahaan Dan Penangkaran Sarang Burung Walet
0 Komentar