IZIN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHRTERAAN SOSIAL (LKS)

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype


IZIN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHRTERAAN SOSIAL (LKS)

Dasar Hukum :

1.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
2.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
3.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3.Pas Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar)
4.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
5.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
6.Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Siak
7.Keterangan domisili dari lurah/ Kela desa setempat
8.Struktur organisasi lembaga
9.Nama, Alamat, dan telepon pengurus anggota
10.Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
11.Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
12.Sumber daya manusia
13.Kelengkapan sarana dan prasarana
14.Nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa, camat, atau bupati/ walikota

Persyaratan Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3.Pas Foto berwarna 4 x 6   (3 lembar)
4.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
5.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
6.Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Siak
7.Keterangan domisili dari lurah/ Kepala desa setempat
8.Struktur organisasi lembaga
9.Nama, Alamat, dan telepon pengurus anggota
10.Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
11.Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
12.Sumber daya manusia
13.Kelengkapan sarana dan prasarana
14.Akte notaris pendirian yang disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai badan hukuma
15.Nomor pokok pajak

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja

Download Izin Operasional Lembaga Kesejahrteraan Sosial (lks)

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.