IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehantan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.FotoKopi ijazah yang disahkan pimpinan penyelenggaraan pendidikan
6.Fotokopi STRTGM yang masih berlaku
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Rekomendasi dari Organisasi Profesi
11.Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
12.Fotokopi SIPTGM Pertama untuk pengajuan SIPTGM yang Kedua

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.FotoKopi ijazah yang disahkan pimpinan penyelenggaraan pendidikan
6.Fotokopi STRTGM yang masih berlaku
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Surat Penyataan Kecukupan SKP
11.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12.Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
13.Perpanjangan SIPTGM melampirkan SIPTGM yang lama (asli)

Persyaratan Izin SITGM mandiri :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.FotoKopi ijazah yang disahkan pimpinan penyelenggaraan pendidikan
6.Fotokopi STRTGM yang masih berlaku
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
9.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
10.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11.Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
12.Perpanjangan SIPTGM melampirkan SIPTGM yang lama (asli)

Persyaratan Izin Perpanjangan SIPTGM mandiri:

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.FotoKopi ijazah yang disahkan pimpinan penyelenggaraan pendidikan
6.Fotokopi STRTGM yang masih berlaku
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
9.Surat Penyataan Kecukupan SKP
10.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
12.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
13.Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
14.Perpanjangan SIPTGM melampirkan SIPTGM yang lama (asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.