IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

Dasar Hukum :

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Elektromedik dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
10.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Elektromedik dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Pernyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
12.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
13.Surat Izin Praktik Elektromedis( SIP-E) yang lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Elektromedis

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.