LABORATORIUM KESEHATAN (PEMERINTAH /NON BLUD)
LABORATORIUM KESEHATAN (PEMERINTAH /NON BLUD)
Dasar Hukum :
1. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan/td> |
2. | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan kabupaten/Kota |
3. | Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/2019/2023 tentang Perizinan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota |
4. | Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak |
5. | Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak |
Persyaratan :
1. | Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- |
2. | Fotokopi KTP Penanggung Jawab |
3. | Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan |
4. | Fotokopi NPWP Penanggung Jawab |
5. | Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus berbadan hukum |
6. | Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan Pemerintah Daerah/td> |
7. | Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta. |
Mekanisme :
1. | Pemohon menuju loket informasi- |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
6. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
7. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja
0 Komentar