AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH (NON BLUD) Dasar Hukum : 1. | Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | 2. | Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan | 3. | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan | 4. | Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak | 5. | Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak |
Persyaratan : 1. | Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- | | | 2. | Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik Sarana | | | 3. | Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan | 4. | Akta Pendirian Klinik Badan Usaha/Badan Hukum (wajib untuk klinik rawat inap) | 5. | Profil Klinik | 6. | Self Assessment Klinik | 7. | Daftar sarana,prasarana,bangunan, peralatan dan daftar Obat-Obatan dan bahan habis pakai | 8. | Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan struktur organisasi | 9. | Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga Kesehatan yang bekerja di Klinik | 10. | Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) | 11. | Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru) | 12. | Sertifikat Standar Usaha Klinik atau Surat izin Operasional Klinik sebelum yang masih berlaku (Operasional bagi Klinik dengan Perpanjanangan atau Perubahan perizinan) | 13. | Surat pernyataan pergantian badan hukum nama Klinik modal,jenis Klinik dan / atau alamat klinik yang ditandatangai oleh pemilik klinik (Opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan) | 14. | Dokumen perubahan NIB (Opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggatian badan hukum) | 15. | Izin Mempekerjaan Tenaga Asing (IMTA) (Opsional bila da Tenaga Kerja Warga Negara Asing ( TK-WNA) | 16. | Persyaratan izin lainnya (Mohon dicantumkan jenis dokumen yang diunggah pada baris catatan dibawah ) |
Mekanisme : 1. | Pemohon menuju loket informasi | 2. | Mengisi formulir pendaftaran | 3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data | 4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha | 5. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas | 6. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan | 7. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,- Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja |
Download Aktivitas Klinik Pemerintah (non Blud)
0 Komentar