IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL

Dasar Hukum :

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
4.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
5.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi STRTKT Interkontinental yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad interkontinental berpraktik
9.Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
10.FotoKopi SIPTKT Kesatu (Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
11.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi STRTKT Interkontinental yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad interkontinental berpraktik
9.Surat Pernyataan Kecukupan SKP
10.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11.Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13.Izin Praktik tenaga kesehatan tradisional lama (Asli)

Persyaratan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Mandiri :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi STRTKT Interkontinental yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad interkontinental berpraktik
9.Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
10.Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
11.FotoKopi SIPTKT Kesatu (Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
12.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)

Persyaratan Perpanjangan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Mandiri :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi STRTKT Interkontinental yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad interkontinental berpraktik
9.Surat Pernyataan Kecukupan SKP
10.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11.Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
12.Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
13.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14.Izin Praktik tenaga kesehatan tradisional lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.