SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT

Dasar Hukum :

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undangan Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah keperawatan dilegalisir
6.Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan dari Pimpinan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik
10.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah keperawatan dilegalisir
6.Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10.Surat Keterangan dari Pimpinan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik
11.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
12.Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang lama (asli)

Persyaratan Izin Praktik Perawat Mandiri:

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah keperawatan dilegalisir
6.Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instituusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah
8.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
11.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
12.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)

Persyaratan Perpanjangan Izin Praktik Perawat Mandiri :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah keperawatan dilegalisir
6.Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan institusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah
8.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
12.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
13.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
14.Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang lama (asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Surat Izin Praktik Perawat

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.