IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2.Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor : 42 Tahun 2015 tentang izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Teknologi Laboratorium Medik dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STR-ATLM yang masih berlaku dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
10.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
11.Fotokopi SIP-ATLM Pertama untuk pengajuan SIP-ATLM yang Kedua
12..Pengajuan SIP-ATLM yang Ketiga harus melampirkan : -Fotokopi SIP-ATLM Pertama dan kedua -Surat Persetujuan atasan langsung bagi Ahli Laboratorium Medik yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan -Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STR-ATLM yang masih berlaku dilegalisir
7.Surat Penyataan Kecukupan SKP
8.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
12.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
13.Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) yang lama (asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.