SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype


SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

Dasar Hukum :

1.Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6.Surat Pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
7.Surat Keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
8.Surat Pengantar Puskesmas
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
11.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6.Surat Pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
7.Surat Keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
8.Surat Pengantar Puskesmas
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
11.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
12.Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.