IZIN PRAKTIK REFRAKSIONIS OPTISIEN ATAU OPTOMETRIS

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK REFRAKSIONIS OPTISIEN ATAU OPTOMETRIS

Dasar Hukum :

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Pendidikan Refraksionis Optisien dilegalisir
6.Fotokopi STRRO atau STRO
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
10.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
11.SIPRO atau SIPO pertama (untuk permohonan SIPRO atau SIPO yang kedua)

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Pendidikan Refraksionis Optisien dilegalisir
6.Fotokopi Fotokopi STRRO atau STRO
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkuta
12.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
13.Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) / Surat Izin Praktik Optometris( SIPO) Yang Asli

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Refraksionis Optisien Atau Optometris

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.