IZIN TUKANG GIGI

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN TUKANG GIGI

Dasar Hukum :

1.Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan RI No 39.Tahun 2014 Tentang Pembinaan ,Pengawasan dan Perizinan ,Pekerjaan Tukang Gigi
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
6.Biodata Tukang Gigi
7.Surat Keterangan Kepala desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9.Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
10.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
6.Biodata Tukang Gigi
7.Surat Keterangan Kepala desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9.Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
10.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
11.Surat izin Tukang Gigi yang Lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Tukang Gigi

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.