IZIN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD SWASTA Dan SMP SWASTA

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD SWASTA dan SMP SWASTA

Dasar Hukum :

1.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
2.eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian ,Perubahan ,dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
5.Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Baru Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3.Pas foto 3 x 4 berwarna
4.Fotokopi NPWP Pemohon/Pemilik Sarana
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB,TPA dan atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah
6.Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB,KB,TPA dan atau SPS terdekat
7.Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan dirikan perusia yang dilayani
8.Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten /Kota

Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3.Pas foto 3 x 4 berwarna
4.Fotokopi NPWP Pemohon/Pemilik Sarana
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB,TPA dan atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah
6.Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB,KB,TPA dan atau SPS terdekat
7.Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan dirikan perusia yang dilayani
8.Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten /Kota
9.Surat Izin Yang Lama (Asli )

Persyaratan Baru Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3.Fotokopi KTP pemoho
4.Pas foto 3 x 4 berwarna
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6.Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7.Hasil Studi kelayakan
8.Isi pendidikan
9.Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10.Sarana dan prasarana pendidikan
11.Pembiayaan pendidikan
12.Sistem evaluasi dan sertifikat
13.Manajemen dan Proses pendidikan

Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3.Fotokopi KTP pemohon
4.Pas foto 3 x 4 berwarna
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6.Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7.Hasil Studi kelayakan
8.Isi pendidikan
9.Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10.Sarana dan prasarana pendidikan
11.Pembiayaan pendidikan
12.Sistem evaluasi dan sertifikat
13.Manajemen dan Proses pendidikan
14.Surat Izin Yang Lama (Asli )

Persyaratan Baru Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi KTP pemohon
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6.Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7.Hasil Studi kelayakan
8.Isi pendidikan
9.Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10.Sarana dan prasarana pendidikan
11.Pembiayaan pendidikan
12.Sistem evaluasi dan sertifikat
13.Manajemen dan Proses pendidikan

Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi KTP pemohon
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6.Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7.Hasil Studi kelayakan
8.Isi pendidikan
9.Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10.Sarana dan prasarana pendidikan
11.Pembiayaan pendidikan
12.Sistem evaluasi dan sertifikat
13.Manajemen dan Proses pendidikan
14.Surat Izin Yang Lama (Asli )

Persyaratan Baru Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi KTP pemohon
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6.Susunan pengurus dan rincian tugas
7.Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
8.Akta Pendirian PKBM Badan Usaha/Badan Hukum
9.Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Persyaratan Perpanjangan Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi KTP pemohon
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6.Susunan pengurus dan rincian tugas
7.Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
8.Akta Pendirian PKBM Badan Usaha/Badan Hukum
9.Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
10.Surat Izin Yang Lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Operasional Sekolah Swasta Tk, Kb, Ppt, Tpa, Lkp, Bkbm, Sd Swasta Dan Smp Swasta

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.