IZIN PRAKTIK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN PRAKTIK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Dasar Hukum :

1.Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pekerjaan Perekaman Medis
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang telah legalisir
6.Fotokopi STR Perekam Medis yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang telah legalisir
6.Fotokopi STR Perekam Medis yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11.Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar )
12.Surat Izin Kerja Perekaman Medis (SIKPM) yang lama (asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.