REGISTRASI PSAT PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL (PSAT-PDUK)

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

REGISTRASI PSAT PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL (PSAT-PDUK)

Dasar Hukum :

1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
2.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian
3.Hasil Verifikasi Dokumen Pemenuhan Persyaratan Standar Pengajuan Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
4.Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
5.Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi NIB
6.Mengisi Keterangan Informasi Produk
7.Surat Pernyataan Tentang Komitmen
8.Surat Perjanjian Sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
9.Rekomendasi/Persetujuan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja

Download Registrasi Psat Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (psat-pduk)

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.