IZIN PRAKTIK APOTEKER

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER

Dasar Hukum :

1.Permenkes RI Nomor : 889 / MENKES / PER / V /2011 tentang Registrasi , Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3.Permenkes RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Permenkes Nomor : 889 / MENKES / PER / V /2011 tentang Registrasi , Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
4.Surat edaran nomor HK. 02.02/MENKES/24/2017 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
5.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
6.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah Apoteker dilegalisir
6.Fotokopi STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN)
7.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Surat Pernyataan mempunyai tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
11.Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
12.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13.Fotokopi SIPA Pertama untuk pengajuan SIPA yang Kedua
14.Fotokopi SIPA Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah Apoteker dilegalisir
6.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
7.Fotokopi STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN)
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11.Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
12.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13.Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) lama (asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Apoteker

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.