IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA

Dasar Hukum :

1..Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2.Permenkes RI No.24 Tahun 2013 Tentang peyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9.Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan kabupaten Siak
10.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
11.Fotokopi SIPTW Pertama untuk pengajuan SIPTW yang Kedua
12.Pengajuan SIPTW yang Ketiga harus melampirkan : -Fotokopi SIPTW Pertama dan kedua -Surat Persetujuan atasan langsung bagi Terapis Wicara yang bekerja pada instansi / Fasilitas Pelayanan Kesehatan -Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9.Surat Pernyataan Kecukupan SKP
10.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11.Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan kabupaten Siak
12.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13.Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) yang lama (Asli)

Persyaratan Baru Terapis Wicara Mandiri :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9.Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan kabupaten Siak
10.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
11.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
12.Fotokopi SIPTW Pertama untuk pengajuan SIPTW yang Kedua
13.Pengajuan SIPTW yang Ketiga harus melampirkan : -Fotokopi SIPTW Pertama dan kedua -Surat Persetujuan atasan langsung bagi Terapis Wicara yang bekerja pada instansi / Fasilitas Pelayanan Kesehatan -Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Persyaratan Perpanjangan Terapis Wicara Mandiri :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9.Surat Pernyataan Kecukupan SKP
10.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11.Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan kabupaten Siak
12.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
13.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14..Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) yang lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Terapis Wicara

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.