LABORATORIUM MEDIS PEMERINTAH Dasar Hukum : 1. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | 2. | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan/td> | 3. | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan kabupaten/Kota/td> | 4. | Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/2019/2023 tentang Perizinan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota | 5. | Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak | 6. | Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak |
Persyaratan : 1. | Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- | | | 2. | Fotokopi KTP Penanggung Jawab | | | 3. | Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan | 4. | Fotokopi NPWP Penanggung Jawab | 5. | Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus berbadan hukum | 6. | Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan Pemerintah Daerah/td> | 7. | Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta. |
Mekanisme : |
|
1. | Pemohon menuju loket informasi- | | | 2. | Mengisi formulir pendaftaran | | | 3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data | 4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha | 5. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas | 6. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan | 7. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,- Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja |
Download Laboratorium Medis Pemerintah
0 Komentar