PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)/IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)/IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Dasar Hukum :

1.Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
2.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
5.Peraturan Bupati Siak No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan IMB Gedung danTim Ahli Bangunan Gedung
6.Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
7.Keputusan Bupati Siak Nomor 621 /HK/ KPTS/2021 tentang Layanan Penerbitan Peraturan Bangunan Gedung
8.Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan :

1.Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
2.Fotokopi Surat Tanah
3.Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas PU TARUKIM Kab. Siak
4.Fotokopi Lunas PBB Kecuali untuk Fasum, Proyek Pemerintah
5.Bukti Setoran Retribusi IMB (dari Dinas PU TARUKIM)
6.Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Antara Pemilik Tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung ( dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
7.Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) / KKPR (bila disyaratkan)
8.Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementrian Agama
9.Fotokopi gambar detail bangunan (Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan serta arsitek berlisensi)
10.Persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundangan (SPPL /PKPLH /SKKL)
11.Penelitian Tanah/Sondir untuk Bangunan diatas 2 Lantai Kajian Survey tanah yang dikeluarkan Lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan
12.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) hari kerja

Download Persetujuan Bangunan Gedung (pbg)/izin Mendirikan Bangunan

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.