PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)/IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)/IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dasar Hukum :
1. | Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung |
2. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung |
5. | Peraturan Bupati Siak No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan IMB Gedung danTim Ahli Bangunan Gedung |
6. | Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak |
7. | Keputusan Bupati Siak Nomor 621 /HK/ KPTS/2021 tentang Layanan Penerbitan Peraturan Bangunan Gedung |
8. | Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak |
Persyaratan :
1. | Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan |
2. | Fotokopi Surat Tanah |
3. | Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas PU TARUKIM Kab. Siak |
4. | Fotokopi Lunas PBB Kecuali untuk Fasum, Proyek Pemerintah |
5. | Bukti Setoran Retribusi IMB (dari Dinas PU TARUKIM) |
6. | Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Antara Pemilik Tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung ( dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung) |
7. | Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) / KKPR (bila disyaratkan) |
8. | Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementrian Agama |
9. | Fotokopi gambar detail bangunan (Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan serta arsitek berlisensi) |
10. | Persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundangan (SPPL /PKPLH /SKKL) |
11. | Penelitian Tanah/Sondir untuk Bangunan diatas 2 Lantai Kajian Survey tanah yang dikeluarkan Lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan |
12. | Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
Mekanisme :
1. | Pemohon menuju loket informasi- |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
6. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
7. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) hari kerja
Download Persetujuan Bangunan Gedung (pbg)/izin Mendirikan Bangunan
0 Komentar