IZIN PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

Dasar Hukum :

1.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
2.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
3.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3.Pas Foto  berwarna 4 x 6   (3 lembar)
4.Surat Tanda  daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang hukum dan hak asasi manusia
5.Surat Keterangan domisili atau nomor induk berusaha
6.Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
7.Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
8.Nomor rekening atau wadah / tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
9.Fotokopi Kartu tanda Penduduk direktur/ketua
10.Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
11.Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan  PUB tidak  disalurkan untuk kegiatan  radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
12.Tanda daftar Lembaga kesejahteraan Sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial
13.Rekomendasi dari pejabat  yang berwenang
14.Proposal
15.Contoh Iklan /Promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja

Download Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Dan Barang

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.