IZIN PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG
IZIN PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG
Dasar Hukum :
1. | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang |
2. | Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak |
3. | Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak |
Persyaratan Baru :
1. | Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- |
2. | Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
3. | Pas Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar) |
4. | Surat Tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia |
5. | Surat Keterangan domisili atau nomor induk berusaha |
6. | Nomor pokok wajib pajak (NPWP) |
7. | Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat |
8. | Nomor rekening atau wadah / tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB |
9. | Fotokopi Kartu tanda Penduduk direktur/ketua |
10. | Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua |
11. | Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum |
12. | Tanda daftar Lembaga kesejahteraan Sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial |
13. | Rekomendasi dari pejabat yang berwenang |
14. | Proposal |
15. | Contoh Iklan /Promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan |
Mekanisme :
1. | Pemohon menuju loket informasi |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
6. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
7. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 4 (Empat) hari kerja
0 Komentar