IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS

Dasar Hukum :

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru SIPF :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah pendidikan Fisioterapi yang dilegalisir
6.Fotokopi STRF yang dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
10.Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
11.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan SIPF :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah pendidikan Fisoterapi yang dilegalisir
6.Fotokopi STRF yang dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
12.Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
13.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
14.Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) yang lama (Asli)

Persyaratan Izin SIPF mandiri :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah pendidikan Fisoterapi yang dilegalisir
6.Fotokopi STRF yang dilegalisir
7.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10.Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayananan Fisioterapis secara mandiri
11.Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
12.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan SIPF mandiri:

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah pendidikan Fisoterapi yang dilegalisir
6.Fotokopi STRF yang dilegalisir
7.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
12.Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayananan Fisioterapis secara mandiri
13.Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
14.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
15.Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIKF) yang lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Fisioterapis

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.