IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI

Dasar Hukum :

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2.Permenkes RI Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah Keperawatan Anestesi dilegalisir
6.Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
10.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah Keperawatan Anestesi dilegalisir
6.Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Surat Penyataan Kecukupan SKP
8.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
12.Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
13.Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) yang lama (asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerj

Download Izin Praktik Penata Anestesi

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.