AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (Non BLUD)

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (Non BLUD)

Dasar Hukum :

1.Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
4.Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
6.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
7.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
3.Fotokopi KTP Pemohon
4.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
5.Administrasi Umum
 a. Dokumen Sertifikat Badan Hukum RS
 b.Dokumen Profil Rumah Sakit, paling sedikit meliputi:
 - Visi dan misi Rumah Sakit
 - Lingkup kegiatan
 - Rencana Strategi
 - Struktur organisasi SDM dan Daftar SDM
 - Perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan ..tenaga nonkesehatan .terhadap jumlah, spesialisasi, dan   .kualifikasi sumber daya manusia;
 - Perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi
6.Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit Baru
7.Surat Keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit dari dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
8.Pelayanan
 a. Dokumen Self assessment pelayanan (Lampiran PP 47 tahun 2021)
9.Teknis
 a. Dokumen Feasibility Study (FS)
 b. Dokumen Detail Engineering Design (DED)
 c. Master Plan
 - Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
 - Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
10.Lokasi
 a. Informasi geotag Rumah Sakit
 b. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
11.Bangunan, Prasarana, dan Alat Kesehatan
 a. Dokumen Self assessment Bangunan dan Prasarana
 b. Dokumen Self assessment Alat Kesehatan
 c. Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah  Sakit,  menjelaskan tentang:
 - Total Tempat Tidur
 -Tempat Tidur Kelas Standar ( Sesuai  Kepesertaan JKN)
 -Tempat Tidur Rawat Inap ( Selain Kepesertaan JKN)
 -Tempat Tidur Intensif
 -Tempat Tidur Isolasi
12.Struktur Organisasi SDM dan SDM:
 a. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
 b. Dokumen self assessment SDM (lampiran 2)
 c. Dokumen SIP semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit
13.Pas Foto  3 x 4  berwarna

Persyaratan Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
3.Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik sarana
4.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5.Dokumen Bukti /Sertifikat Akreditasi
6.Selft assessment meliputi jenis pelayanan , sumber daya manusia, peralatan,Fasilitas Kesehatan ,bangunan dan prasaranan Rumah Sakit
7.Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
8.Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
9.Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Perubahan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Sarana
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
5.Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit
6.Dokumen perubahan NIB; dan/atau
7.Selft assessment meliputi jenis pelayanan , sumber daya manusia, peralatan,Fasilitas Kesehatan ,peralatan dan sarana penunjang
8.Master Plan (untuk rencana pengembangan)
9.Pas Foto 3 x 4 berwarna

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 14 (Empat Belas) hari kerja

Download Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (non Blud)

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.