IZIN PRAKTIK BIDAN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2.Permenkes RI Nomor: 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah kebidanan dilegalisir
6.Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Sia
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
10.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
11.Fotokopi SIPB Pertama untuk pengajuan SIPB yang Kedua

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah kebidanan dilegalisir
6.Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
12.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13.Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang lama (asli)

Persyaratan Izin Praktik Bidan Mandiri:

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah kebidanan dilegalisir
6.Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9.Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah
10.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
11.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
12.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13.Fotokopi SIPB Pertama untuk pengajuan SIPB yang Kedua

Persyaratan Perpanjangan Izin Praktik Bidan Mandiri :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah kebidanan dilegalisir
6.Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah
8.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Surat Penyataan Kecukupan SKP
11.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
12.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
13.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
14.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
15.Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang lama (asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Download Izin Praktik Bidan

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.