IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
4.Surat edaran nomor HK. 02.02/MENKES/24/2017 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
5.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
6.

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasi (STRTTK) di legalisir
6.Fotokopi ijazah pemohonan yang dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
10.Surat pesetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian
11.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
12.Fotokopi SIPTTK Pertama untuk pengajuan SIPTTK yang Kedua
13.Fotokopi SIPTTK Pertama untuk pengajuan SIPTTK yang Ketiga

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasi (STRTTK) di legalisir
6.Fotokopi ijazah pemohonan yang dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
12.Surat pesetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian
13.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14.Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) yang lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.