IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI

Dasar Hukum :

1.Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2.Permenkes RI No.54 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
3.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4.Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah teknisi gigi yang dilegalisasi
6.Fotokopi Setifikat Kompetensi
7.FotoKopi Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG)
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
10.Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
11.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
12.Fotokopi SIKTG Pertama untuk pengajuan SIKTG yang Kedua

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah teknisi gigi yang dilegalisasi
6.Fotokopi Setifikat Kompetensi
7.FotoKopi Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG)
8.Surat Penyataan Kecukupan SKP
9.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
11.Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
12.Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
13.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14.Surat Izin Teknisi Gigi (SIKTG) yang lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Izin Praktik Teknisi Gigi

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.