IZIN RUMAH SAKIT/ KLINIK HEWAN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

IZIN RUMAH SAKIT/ KLINIK HEWAN

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
4.Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
5.Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Baru :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum
6.Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan Kesehatan Hewan
7.Memiliki fasilitas untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH ( Foto)
8.Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk Ambulatori, Klinik Hewan, Puskeswan dan RSH (Foto)
9.Memenuhi Persyaratan Kesejahteraan Hewan (Foto)
10.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)

Persyaratan Perpanjangan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum
6.Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan Kesehatan Hewan
7.Memiliki fasilitas untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH ( Foto)
8.Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk Ambulatori, Klinik Hewan, Puskeswan dan RSH (Foto)
9.Memenuhi Persyaratan Kesejahteraan Hewan (Foto)
10.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
11.Surat Izin yang lama (Asli)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Rp.0,-

Download Izin Rumah Sakit/ Klinik Hewan

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.