Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

BLH Siak tak Izinkan PKS PT SPS Buang Limbah ke Kebun Warga

Jumat, 10 Juni 2011

SIAK - Terkait adanya dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Siak Prima Sakti (SPS) dengan sengaja membuang limbah cairnya ke seratusan hektar lahan masyarakat di Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak, ternyata mendapat tanggapan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak.BLH mengungkapkan bahwa izin yang diberikan ke perusahaan tersebut berupa izin pengkajian bukan untuk dibuang.

Jumat (10/6/11), Keterangan Kepala BLH Siak Nuzirwan Azis melalui Kabid Pengawasan BLH Siak Syaiful Umar kepada riauterkini diruang kerjanya mengatakan bahwa selama ini memang BLH Siak ada mengeluarkan izin kepada PT SPS tersebut izinnya untuk pengkajian di kolam pengolaan limbah terakhir, terkait saat ini adanya pembuangan limbah dilahan masyarakat tersebut pihaknya akan mengecek apakah limbah itu berbahaya atau tidak.

"Kita memang ada mengeluarkan izin pengkajian limbah terakhir kepada PT SPS tersebut, dalam pengkajian limbah terakhir tersebut untuk mengetahui limbah terakhirnya tersebut tidak berbahaya lagi bagi lingkungan hidup," terang Syaiful Umar.

Selain itu Syaiful Umar menambahkan, bahwa pengecekan pada limbah perusahaan tersebut dilakukan dalam setahun itu sebanyak dua kali, namun tidak tertutup kemungkinan pengecekan dilakukan kapan saja apabila diperlukan.

"Kita melakukan pengecekan atas limbah perusahaan tersebut, untuk satu tahun itu dua kali," ungkap Syaiful.

Selain itu diungkapkan Syaiful bahwa sepengetahuan BLH limbah yang dialirkan ke lahan masyarakat tersebut limbah dari kolam 9 atau kolam terakhir, yang mana kadar airnya telah di cek tidak berbahaya bagi lingkungan hidup lainnya. Akan tetapi BLH tidak tahu dengan limbah yang dialirkan saat ini.

"Tetapi selama ini limbah tersebut limbah dari kolam 9, dan tidak berbahaya. Selain itu limbah tersebut berguna untuk pupuk, untuk itu limbah tersebut dialirkan ke lahan masyarakat sekitar atas persetujuan mereka," bela Syaiful.

Selain itu Syaiful mengatakan bahwa walaupun demikian pihaknya akan segera melakukan pengecekan dilokasi pembuangan limbah tersebut, apakah limbah yang dibuang sama kadarnya dengan limbah yang ada di kolam 9 yang nama kolam tersebut sudah tidak berbahaya.

Sementara keterangan Humas PT SPS Afrizal mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk sistem pengkajian, sebelum dibuang tentunya dikaji dulu."Ya, kitakan ada izin pengkajian!untuk itu hal ini merupakan bentuk salah satu pengkajian. Apakah itu salah?," ujarnya.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)