BLH Siak tak Izinkan PKS PT SPS Buang Limbah ke Kebun Warga
Jumat, 10 Juni 2011SIAK - Terkait adanya dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Siak Prima Sakti (SPS) dengan sengaja membuang limbah cairnya ke seratusan hektar lahan masyarakat di Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak, ternyata mendapat tanggapan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak.BLH mengungkapkan bahwa izin yang diberikan ke perusahaan tersebut berupa izin pengkajian bukan untuk dibuang.
Jumat (10/6/11), Keterangan Kepala BLH Siak Nuzirwan Azis melalui Kabid Pengawasan BLH Siak Syaiful Umar kepada riauterkini diruang kerjanya mengatakan bahwa selama ini memang BLH Siak ada mengeluarkan izin kepada PT SPS tersebut izinnya untuk pengkajian di kolam pengolaan limbah terakhir, terkait saat ini adanya pembuangan limbah dilahan masyarakat tersebut pihaknya akan mengecek apakah limbah itu berbahaya atau tidak.
"Kita memang ada mengeluarkan izin pengkajian limbah terakhir kepada PT SPS tersebut, dalam pengkajian limbah terakhir tersebut untuk mengetahui limbah terakhirnya tersebut tidak berbahaya lagi bagi lingkungan hidup," terang Syaiful Umar.
Selain itu Syaiful Umar menambahkan, bahwa pengecekan pada limbah perusahaan tersebut dilakukan dalam setahun itu sebanyak dua kali, namun tidak tertutup kemungkinan pengecekan dilakukan kapan saja apabila diperlukan.
"Kita melakukan pengecekan atas limbah perusahaan tersebut, untuk satu tahun itu dua kali," ungkap Syaiful.
Selain itu diungkapkan Syaiful bahwa sepengetahuan BLH limbah yang dialirkan ke lahan masyarakat tersebut limbah dari kolam 9 atau kolam terakhir, yang mana kadar airnya telah di cek tidak berbahaya bagi lingkungan hidup lainnya. Akan tetapi BLH tidak tahu dengan limbah yang dialirkan saat ini.
"Tetapi selama ini limbah tersebut limbah dari kolam 9, dan tidak berbahaya. Selain itu limbah tersebut berguna untuk pupuk, untuk itu limbah tersebut dialirkan ke lahan masyarakat sekitar atas persetujuan mereka," bela Syaiful.
Selain itu Syaiful mengatakan bahwa walaupun demikian pihaknya akan segera melakukan pengecekan dilokasi pembuangan limbah tersebut, apakah limbah yang dibuang sama kadarnya dengan limbah yang ada di kolam 9 yang nama kolam tersebut sudah tidak berbahaya.
Sementara keterangan Humas PT SPS Afrizal mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk sistem pengkajian, sebelum dibuang tentunya dikaji dulu."Ya, kitakan ada izin pengkajian!untuk itu hal ini merupakan bentuk salah satu pengkajian. Apakah itu salah?," ujarnya.
Sumber : Riauterkini