Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD SWASTA dan SMP SWASTA

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian ,Perubahan ,dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
5. Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Baru Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB,TPA dan atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah
7. Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB,KB,TPA dan atau SPS terdekat
8. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan dirikan perusia yang dilayani
9. Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten /Kota

Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB,TPA dan atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah
7. Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB,KB,TPA dan atau SPS terdekat
8. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan dirikan perusia yang dilayani
9. Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten /Kota
10. Surat Izin Yang Lama (Asli )

Persyaratan Baru Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7. Hasil Studi kelayakan
8. Isi pendidikan
9. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10. Sarana dan prasarana pendidikan
11. Pembiayaan pendidikan
12. Sistem evaluasi dan sertifikat
13. Manajemen dan Proses pendidikan

Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7. Hasil Studi kelayakan
8. Isi pendidikan
9. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10. Sarana dan prasarana pendidikan
11. Pembiayaan pendidikan
12. Sistem evaluasi dan sertifikat
13. Manajemen dan Proses pendidikan
14. Surat Izin Yang Lama (Asli )

Persyaratan Baru Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7. Hasil Studi kelayakan
8. Isi pendidikan
9. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10. Sarana dan prasarana pendidikan
11. Pembiayaan pendidikan
12. Sistem evaluasi dan sertifikat
13. Manajemen dan Proses pendidikan

Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7. Hasil Studi kelayakan
8. Isi pendidikan
9. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10. Sarana dan prasarana pendidikan
11. Pembiayaan pendidikan
12. Sistem evaluasi dan sertifikat
13. Manajemen dan Proses pendidikan
14. Surat Izin Yang Lama (Asli )

Persyaratan Baru Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Susunan pengurus dan rincian tugas
7. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
8. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
9. Akta Pendirian PKBM Badan Usaha/Badan Hukum
10. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Persyaratan Perpanjangan Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Susunan pengurus dan rincian tugas
7. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
8. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
9. Akta Pendirian PKBM Badan Usaha/Badan Hukum
10. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
11. Surat Izin Yang Lama (Asli)

Persyaratan Baru Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Susunan pengurus dan rincian tugas
7. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
8. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
9. Akta Pendirian LKP Badan Usaha/Badan Hukum
10. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Persyaratan Perpanjangan Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Susunan pengurus dan rincian tugas
7. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
8. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
9. Akta Pendirian LKP Badan Usaha/Badan Hukum
10. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
11. Surat Izin Yang Lama (Asli )

Persyaratan Baru Izin Pendirian KB/TPA/SPS:

tr>
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Susunan pengurus dan rincian tugas
7. Hasil penilaian Kelayakan
8. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
9. Dalam hal pendirian adalah badan hukum.wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri di sertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
10. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS
11. Rencana pencapaian stándar penyelenggaraan KB/TPA/SPSS

Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian KB/TPA/SPS:

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Susunan pengurus dan rincian tugas
7. Hasil penilaian Kelayakan
8. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
9. Dalam hal pendirian adalah badan hukum.wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementrian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri di sertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
10. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS
11. Rencana pencapaian stándar penyelenggaraan KB/TPA/SPSS
12. Surat Izin Yang Lama (Asli )

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) hari kerja

Download Formulir TK

Download Formulir SD

Download Formulir SMP

Download Formulir PKBM

Download Formulir LKP

Download Formulir KB

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Okupasi Terapis
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Pelayanan Kesehatan SPA
    26. Izin Praktik Dokter
    27. Izin Praktik Dokter Gigi
    28. Izin Praktik Dokter Spesialis
    29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    30. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    31. Izin Praktik Dokter Hewan
    32. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    33. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    34. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    35. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    36. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    37. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    38. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    39. Surat Keterangan Penelitian
    40. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    41. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    42. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    43. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    44. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    45. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)