Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
4. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
5. Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Baru :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi ijazah Dokter Hewan
6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
8. Rekomendasi dari Dinas Terkait
9. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan
10. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
11. Fotokopi SIPDRH Pertama untuk pengajuan SIPDRH yang Kedua

Persyaratan Perpanjangan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi ijazah Dokter Hewan
6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
8. Rekomendasi dari Dinas Terkait
9. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan
10. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
11. Fotokopi SIPDRH Pertama untuk pengajuan SIPDRH yang Kedua
12. Surat Izin Praktik Dokter yang lama (Asli)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja

Download Formulir Praktik Dokter Hewan

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Terapis Okupasional
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Praktik Dokter
    26. Izin Praktik Dokter Gigi
    27. Izin Praktik Dokter Spesialis
    28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    30. Izin Praktik Dokter Hewan
    31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    38. Surat Keterangan Penelitian
    39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
    46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
    47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
    48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
    49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
    50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)