Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

IZIN OPTIKAL PEMERINTAH (NON BLUD)

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
3. Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4. Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Izin Baru :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi NPWP Pemohon
4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5. surat pernyataan nama dan alamat Optikal
6. perjanjian kerja sama antara Optikaldengan rumah sakit, bagi Optikal yang
berada di dalam rumah sakit; dan
7. surat pernyataan pemenuhan standar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko

Persyaratan Izin Perpanjangan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi NPWP Pemohon
4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5. sertifikat standar yang masih berlaku;
6. perjanjian kerja sama antara Optikal dengan rumah sakit, bagi Optikal yang berada di dalam rumah sakit; dan
7. profil Optikal yang terdiri dari:
  a) daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya; dan
  b) sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan

Persyaratan Izin Perubahan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi NPWP Pemohon
4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5. surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan hukum yang ditandatangani oleh pemilik
6. perubahan akta notaris; dan
7. sertifikat standar yang asli, sebelum perubahan.
8. Perubahan sertifikat standar dilakukan di sistem OSS, apabila terjadi perubahan:
  a) nama;
  b) jenis badan hukum; dan/atau
  c) alamat dan tempat diperlukan verifikasi lapangan ulang.

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja

Download Formulir Optikal

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Terapis Okupasional
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Praktik Dokter
    26. Izin Praktik Dokter Gigi
    27. Izin Praktik Dokter Spesialis
    28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    30. Izin Praktik Dokter Hewan
    31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    38. Surat Keterangan Penelitian
    39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
    46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
    47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
    48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
    49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
    50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)