Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Alfedri Harap Masyarakat Benar-benar Mendapat Keadilan Hukum

Senin, 04 Desember 2023

Bupati Siak Alfedri meresmikan pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, di Kecamatan Siak, yang dilaksanakan di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, Selasa (28/11/2023).

Untuk di ketahui restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Di temui usai meresmikan Pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, Bupati Siak Alfedri mengapresiasi dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di kantor LAMR di 8 Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Siak, kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di lapan Kecamatan se-Kabupaten Siak. Diantaranya Kecamatan Mempura, Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Lubuk Dalam, Kecamatan Pusako, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Tualang, ucap Alfedri.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, sambung Alfedri, di harapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dengan mengedepankan musyawarah, mufakat dan perdamaian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Siak.

Kami berharap kepada LAMR di 8 Kecamatan yang telah diluncurkan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice nya, agar bisa dimaksimalkan penerapannya. Sehingga keberadaan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak ini, benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum, sebutnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan bahwa Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini, merupakan penerapan Rumah Restorative Justice yang melibatkan tokoh masyarakat, khususnya LAMR di 8 Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Sebelumnya kami juga telah meresmikan pemakaian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Mempura, setelah dilaksanakan evaluasi terkait dengan efektivitasnya, kami melibatkan Tokoh masyarakat didalam Rumah Restorative Justice, yakni LAMR di 8 Kecamatan, jelas Tri Anggoro Mukti.

Tri Anggoro Mukti menambahkan, pihaknya berkolaborasi untuk meningkatkan penyelesaian perkara di luar persidangan dengan melibatkan LAMR Kecamatan beserta pihak lainnya.

Saat ini, Kejari Siak menempatkan Rumah Restorative Justice di Gedung LAMR yang ada di 8 Kecamatan. Kedepannya kami akan terus memformulasikan bagaimana Rumah Restorative Justice ini berjalan lancar, baik dan sesuai yang kita harapkan. Sehingga masalah perkara perdata dan pidana bisa diselesaikan terlebih dahulu di level Penghulu Kampung ataupun Camat. Jika tidak terselesaikan, barulah kita teruskan ke aparat penegak hukum, ujarnya.

Selain Peresmian Pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice, juga dilaksanakan penanaman 1.200 bibit pohon yang juga serentak di laksanakan di 8 Kecamatan.

Selain Bupati Siak Alfedri, Peresmian Pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Kejari Siak Tri Anggoro Mukti, Ketua LAMR Kabupaten Siak beserta jajaran, unsur Forkompimda Kabupaten Siak, dan undangan lainnya yang mengikuti melalui Virtual.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)