Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Siak Resmikan Laboratorium Patologi Anatomi RSUD Tengku Rafian

Rabu, 17 Nopember 2021

Bupati Siak Alfedri meresmikan pemakaian Laboratorium Patologi Anatomi (PA) di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak agar memberikan pelayanan kesehatan lebih baik kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan, pelayanan kesehatan harus mampu melakukan pembaharuan. Ada enam hal yang harus dilakukan yakni transformasi pelayanan dasar, pelayanan rujukan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan dan transformasi bioteknologi kesehatan.

Kami atas nama Pemkab Siak mengapresiasi program RSUD menambah satu lagi laboratorium Patologi Anatomi (PA) untuk melengkapi sarana-prasarana, fasilitas alat kesehatan dan tenaganya,cakapnya, Senin (15/11/2021).

Dia juga apresiasi RSUD Tengku Rafian akreditasinya tipe C termasuk yang paripurna. Dia menyampaikan bahwa ke depan mimpi bagaimana RSUD tipe C bisa menjadi rujukan regional bagi warga Meranti dan Bengkalis.

Jadi akreditasinya bisa ditingkatkan menjadi tipe B tinggal kita bagaimana melengkapi fasilitas dan SDM-nya, sebutnya.

Direktur RSUD Tengku Rafian Beny Chairuddin mengatakan rumah sakit ini terbilang baru namun terus meningkatkan layanan kesehatan. Sehingga RSUD ini mendapat penghargaan RSUD tipe C terbaik se-Regional Sumatera beberapa waktu lalu, yang diterima di Dumai.

Alhamdulillah, pada Hari Kesehatan Nasional tenaga kesehatan kita diundang Presiden ke Istana Negara. Hanya lima orang dari Sumatera ini diundang ke Istana, salah satunya nakes kita, ungkapnya.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Siak dan Ketua Ikatan Dokter Ahli Patologi Anatomi Provinsi Riau. Hadir juga Kepala Dinas Kesehatan dan jajaran serta Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan RSUD Siak.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)