Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Pamit Dengan Masyarakat Sungai Apit, Syamsuar : Tanah Jangan Dijual

Kamis, 24 Januari 2019

Kawasan Industri Tanjung Buton sudah mulai beroperasi, Bupati Siak Syamsuar berpesan kepada masyarakat, tanah sekitar jangan di jual. Sebap tanah ini tak akan bertambah jumlahnya, sementara keluarga kita kemudian nanti akan terus bertambah.

Hal tersebut dikatakannya saat melakukan silaturrahmi dan pamitnya sebagai Gubernur Riau terpilih, bersama masyarakat Sungai Apit yang berlangsung di halaman MDA Jamiatul Qohiriah, kampung Kayu Ara senin, (21/1/2019).

"Saya berharap, meskipun KITB sudah jadi, namun masyarakat yang dekat dengan kawasan KITB harus pertahankan tanah yang ada, kalau bisa tanah tersebut di manfaatkan untuk anak cucu dikemudian hari nanti," Ucapnya.

Dihadapan ribuan masyarakat Sungai Apit yang hadir pada acara itu, Syamsuar menyampaikan progres pembangunan di kecamatan Sungai Apit dan bagaimana strategi dirinya dalam membangun daerah. "Kita tak bisa hanya mengandalkan APBD saja, sementara dana kita terbatas. Namun kita juga butuh anggaran dari provinsi, termasuk juga dana APBN, bagaimana usaha kami melalui lintas kementerian untuk mendapat dukungan berupa anggaran,"terangnya.

Lanjutnya, disaat kepemimpinan presiden Joko Widodo ini lah banyak bantuan dan program dari berbagai kementrian mengalir ke Kabupaten Siak, sebut saja bantuan dibidang pertanian serta peralatan, peningkatan dana Desa, Asuransi bagi para nelayan, sertifikat Prona, Tanah Tora, Revitalisasi cagar budaya, pembanguan akses jalan menuju KITB dan lainnya.

"Semua itu berkat usaha kita bagaimana meyakinkan pemerintahan pusat, bahwa program yang kita jalankan betul-betul untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat," Terang Gubernur Riau terpilih itu.

Dikatakannya lagi, keingginan masyarakat Sungai Apit yang belum tercapai saat ini adalah, adanya pembangunan Rumah Sakit Tipe D, yang kemungkinan segera akan terwujud. Ini merupakan janji politiknya saat sosialisasi kepada masyarakat saat kampanye calon Bupati Siak beberapa tahun lalu.

"Kami menginginkan lima kecamatan di Kabupaten Siak ini di bangun rumah sakit tipe D, termasuk di Sungai Apit. Tujuannya, agar mempermudah pelayanan kesehatan bagi masyarakat daerah. Sehingga kalau sakit tidak sulit di rujuk ke keluar daerah lagi, Ini PR pak wakil Bupati untuk membangun Siak ini kedepannya," tutup Syamsuar.

Dalam kegiatan itu, Syamsuar juga melakukan penandatanganan sejumlah prasasti, dan melakukan meninjauan ke pondok pesantren yang ada di Sungai Apit. Dengan di dampingi Sekretaris Daerah Siak Tengku Said Hamzah dan ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)