Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Pentingnya OPD Pemerintah Menggunakan ISP Berizin, Bila Tak Ingin Terkena Pidana

Jumat, 28 Desember 2018

Kemajuan teknologi informasi membuat masyarakat menjadikan internet sebagai salah satu kebutuhan penting. Maka tidak heran, semakin banyak perusahaan penyedia internet muncul di Indonesia ini baik yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin. Karena itu, masyarakat harus mulai sadar terhadap perusahaan jasa internet service provider (ISP) tersebut.

Internet Service Provider atau lebih dikenal dengan penyelenggara jasa internet adalah perusahaan yang menyelenggarakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang berhubungan. ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelangan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan internet global. Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar), radio, maupun VSAT. Jadi Jika masyarakat dan institusi baik institusi swasta maupun pemerintah ingin mendapatkan koneksi internet, baik secara domestik maupun global, maka dapat dan harus menggunakan layanan dari ISP yang mempunyai izin yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Di Provinsi Riau, terdapat sejumlah perusahaan ISP berizin. Sementara di Kabupaten Siak sendiri sudah ada dua perusahaan ISP berizin. Salah satunya adalah PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang telah memiliki Izin dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia No 493 Tahun 2018 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider). Internet Service Provider (ISP) tersebut dimiliki oleh salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Siak yang memiliki brand (merk) bernama SiakNet. PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan jasa akses internet/ISP (Internet Service Provider) dari Dirjen POSTEL Dep. KOMINFO RI Nomor 197/DIRJEN/2007 tanggal 24 mei 2007. Saat ini PT SPS telah memiliki beberapa POP yang tersebar di Riau.

SPS juga merupakan satu-satunya BUMD di Indonesia yang yang memiliki izin penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (JARTUP) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 180/KEP/M.KOMINFO/7/2008 tanggal 16 Juli 2008. Saat ini, izin penyelenggaraan JARTUP digunakan untuk jaringan interkoneksi dengan basis FO (Fiber Optic).

Jasa layanan (service) JARTUP adalah jasa pertukaran, penyimpanan dan pengelolaan data antara konsumen dengan sistem komunikasi tertutup. Biasanya jasa service ini digunakan kantor-kantor, pabrik-pabrik, maupun suplayer yang memiliki kepentingan kerahasiaan komunikasi data digital. Service tidak menutup hanya pada komunikasi data melainkan juga komunikasi suara maupun digital image, sedangkan aplikasi penggunaan umumnya pada komunikasi Point to Point antar kantor (Closed User Group). Media yang digunakan untuk melayani JARTUP antara lain : a. Cable system menggunakan kabel tembaga atau Fiber Optic.

Siaknet juga mampu memberikan layanan internet dengan media wireless 5,8Ghz yang mampu mentransmitkan jaringan internet hingga ke plosok desa dengan jaminan koneksi yang stabil dan tidak terpengaruh oleh keadaan cuaca. Dengan layanan 24 jam x 7 oleh team network dan fast respons untuk keluhan pelanggan, mengutamakan kualitas jaringan hingga sampai di router end user.

Ancaman Pidana Bagi Pengguna Internet dan Penyelenggara tak Berizin. Di sisi lain, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 ayat (1) menyebut, penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut, Kementerian Kominfo dituntut untuk melaksanakan pengawasan seintensif mungkin dan sejauh ini sudah cukup banyak kasus pelanggaran terhadap UU tersebut yang telah, sedang dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum belum lama ini adalah terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh suatu institusi tertentu yang melakukan penyelenggaraan layanan telekomunikasi namun tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 ayat 1 tersebut di atas. Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.

Selain masyarakat atau instansi baik swasta maupun pemerintah harus berlangganan dengan ISP yang berizin juga dalam pelaksanaannya pelanggan tersebut harus berlangganan dan berkontrak langsung dengan ISP yang bersangkutan, dalam hal ini tidak dikenal yang namanya surat dukungan dari ISP, karena tanggung jawab penuh berada di ISP tersebut. Terhadap ancaman pidana tersebut, Manajer Operasional PT. Sarana Pembangunan Siak, Arif Gusnali, S.Si., MM., menghimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa ISP dari perusahaan yang memiliki legalitas/izin yang jelas. "Kami mengimbau kepada OPD di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa layanan ISP dari perusahaan yang sudah mengantongi izin dan legal, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tukasnya.***

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)