Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Siak Dapat Penghargaan Kepatuhan Tinggi Ombudsman

Rabu, 06 Desember 2017

Pemerintah Kabupaten Siak kembali mengukir sukses, kali ini mendapat predikat Implementasi Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan itu diberikan dalam acara penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang diterima langsung oleh Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSI, di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan peraturan Presiden RI No 2 tahun 2015 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Ombudsman RI mendorong penyelenggaraan pelayanan publik mematuhi amanat UUD No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik.

Selain itu juga, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kabupaten Siak, dari 58 produk layanan admnisitrasi diperoleh nilai 89,11 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan.

Predikat kepatuhan tinggi diperoleh dengan rentang nilai 80-100,untuk kepatuhan sedang dan zona kuning diperoleh dari rentang nilai 51-80.

Pemimpin Negeri Istana ini, Syamsuar mengatakan dengan komitmen bersama dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik yang harus memenuhi standar perizinan dimulai dari fasilitas dan lainnya, sehingga bisa memberikan pelayanan terpadu yang baik bagi masyarakat dalam mengurusi perizinan.

“Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,tm tentu semua ini harus didukung bersama dari semua komponen dan tidak bisa bekerja sendiri sendiri. Dengan harapan kedepan bisa lebih bagus dan lebih baik lagi,” jelas Syamsuar.

Dalam survei ini, Ombudsman melakukan penilaian terhadap 14 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 107 kabupaten, dan 45 kota pada Mei sampai Juli 2017.

Tujuan survei ini ialah mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)