|
|
|
|
|
|
|
|
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Disperindagkop Siak Razia Makanan Kadaluarsa DipasarRabu, 24 Agustus 2011SIAK - Jelang Lebaran Idul Fitri 1432 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Disperindagkop Kabupaten Siak melaksanaan pengawasan produk yang ada di pasar 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak. Pengawasan produk beredar dipasaran ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah melindungi konsumen dari produk kadaluarsa, tidak terdaftar dan tidak aman dikonsumsi.
Berdasarkan pengawasan lapangan yang telah dilakukan tim pengawasan Disperindagkop, LPKSM dan sejumlah Instansi terkait, masih dijumpai peredaran produk kadaluarsa dan tidak terdaftar yang masih dijual di sejumlah toko dan kios di pasar-pasar Kabupaten Siak.
Sehubungan dengan temuan tersebut Kadisperindagkop Kabupaten Siak Darwilis melalui Kasi Perlindungan Konsumen Darwis Siregar menghimbau maysrakat Kabupaten Siak untuk lebih teliti membeli produk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Diminta kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa barang dan izin edar dari BP POM RI ML/MD dari luar atau dalam negeri. Dan kepada pedagang dihimbau untuk tidak menjual barang yang telah kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar," terang Darwis.
Selain itu dikatakannya lagi perlindungan konsumen dari produk kadaluarsa dan illegal diatur dalam UU perlindungan konsumen tahun 1999. "Sesuai UU Perlindungan Konsumen, Pelaku penjual barang kadaluarsa dan illegal dapat diancam pidana 5 tahun penjara atau denda 2 Milyar Rupiah? tambahnya lagi," ungkapnya.
Sejauh ini pembinaan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Makanan Disperindagkop Kabupaten Siak antara lain melalui pemanggilan pedagang yang terbukti menjual barang kadaluarsa dan illegal tersebut untuk selanjutnya menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengedarkan produk yang tidak diperbolehkan beredar tersebut.
Selain melakukan razia produk ke 14 Kecamatan Se-Kabupaten Siak, Disperindagkop bersama instansi terkait lainnya seperti satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, BPPKP dan Pemerintah Kecamatan juga melakukan pemantauan harga barang sembako di Pasar Siak.
Sumber : Riauterkini
|
|
|
|