Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

IZIN TRAYEK

Dasar Hukum :

1. UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.35 Tahun 2003 tantang Penyelenggaraan Angkutan orang dijalan dengan Kendaraan Umum
4. Perda Kab. Siak Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
5. Peraturan Bupati Siak No. 10 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kab. Siak
6. Peraturan Bupati Siak No. 12 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan Pada DPMPTSP Kab. Siak

Persyaratan Permohonan Baru & Perpanjangan Izin Trayek :

tr>
Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan
4. Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan
5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
6. Fotokopi Buku Uji dari Dinas Perhubungan
7. Gambar Lokasi dan Bangunan Fasilitas Penyimpanan / Pool Kendaraan Bermotor Serta Surat Keterangan Mengenai Pemilikan atau Penguasaan
8. Perjanjian Kerjasama dengan pihak lain untuk penyediaan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dalam kondisi laik jalan
9. Surat Keterangan Kondisi dan Komitmen Usaha yang ditandatangani ole Pimpinan Perusahaan diatas Materai Rp 6000
10. Fotokopi Retribusi Izin Trayek
11. Rekomendasi Pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten
12. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek diketahui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Siak
13. Izin Trayek yang lama (Asli) *untuk perpanjangan Izin Trayek*
14. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
15. Sertifikat tanda Bukti Kepesertaan jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Bukti Pembayaran Iuran Terakhir ( Badan Usaha)
16. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

Persyaratan Penambahan Trayek/Penambahan Kendaraan/Penambahan Frekwensi :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan
4. Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan
5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
6. Fotokopi Buku Uji dari Dinas Perhubungan
7. Gambar Lokasi dan Bangunan fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan
8. Perjanjian Kerjasama dengan pihak lain untuk penyediaan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dalam kondisi laik jalan
9. Fotokopi Retribusi Izin Trayek
10. Rekomendasi Pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten
11. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek diketahui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Siak
12. Izin Trayek yang lama (Asli)
13. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
14. Sertifikat tanda Bukti Kepesertaan jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Bukti Pembayaran Iuran Terakhir ( Badan Usaha)
15. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

Persyaratan Pengurangan Trayek/Pengurangan Kendaraan/ Pengurangan Frekwensi:

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan
4. Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan
5. Fotokopi Retribusi Izin Trayek
6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek diketahui Kepala Dinas Perhubungan Kab. Siak
7. Izin Trayek yang lama (Asli)
8. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
9. Sertifikat tanda Bukti Kepesertaan jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Bukti Pembayaran Iuran Terakhir ( Badan Usaha)
10. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Retribusi Izin Trayek

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir Trayek Baru/Perpanjangan

Download Formulir Trayek Penambahan

Download Formulir Trayek Pengurangan

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Terapis Okupasional
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Praktik Dokter
    26. Izin Praktik Dokter Gigi
    27. Izin Praktik Dokter Spesialis
    28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    30. Izin Praktik Dokter Hewan
    31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    38. Surat Keterangan Penelitian
    39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
    46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
    47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
    48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
    49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
    50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)