Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan : |
1. |
Fotokopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan |
2. |
Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
3. |
Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar dikementrian Hukum dan HAM,komposisi kepemilikan saham,susunan pengurus dan bidang usaha Perkebunan |
4. |
Fotokopi NPWP Perusahaan |
5. |
Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi |
6. |
Fotokopi Izin Lokasi |
7. |
Surat Pernyataan Jaminan Pemasokan bahan baku hasil industri pengolahan (20% hasil kebun sendiri/format terlampir) |
8. |
Surat perjanjian kemitraan pengolahan berkelanjutan industri pengolahan yang diketahui Kepala Dinas yang membidangi perkebunan (format terlampir) |
9. |
Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan |
10. |
Izin dan Dokumen Lingkungan |
11. |
Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan (format terlampir) |
12. |
Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN |
13. |
Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar) |
1. |
Pemohon menuju loket informasi |
2. |
Mengisi formulir pendaftaran |
3. |
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data |
4. |
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang |
5. |
Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. |
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. |
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. |
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |