SURAT KETERANGAN PENELITIAN

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Surat Keterangan Penlitian

Dasar Hukum :

1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
2.Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
3.Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetepan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
4.Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
5.Surat Penyataan Bertanggungjawab terhadap Keabshan Dokumen Berkas yang diserahkan
6.Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan
7.Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar)

Permohonan Penelitian Kelompok , Badan Usaha, atau organisasi Kemasyarakatan :

- Penelitian Kelompok :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
4.Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
5.Surat Penyataan Bertanggungjawab terhadap Keabshan Dokumen Berkas yang diserahkan
6.Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan
7.Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar) bagi Ketua Tim

- Badan Usaha :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi Kartu tanda Penduduk Ketua Tim
3.Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
4.Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
5.Surat Penyataan Bertanggungjawab terhadap Keabshan Dokumen Berkas yang diserahkan
6.Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan
7.Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar) bagi Ketua Tim
8.Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha

- Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi Kartu tanda Penduduk Ketua Tim
3.Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
4.Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
5.Surat Penyataan Bertanggungjawab terhadap Keabshan Dokumen Berkas yang diserahkan
6.Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan
7.Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar) bagi Ketua Tim
8.Fotokopi Surat keterangan terdaftar

- Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum: :

1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi Kartu tanda Penduduk Ketua Tim
3.Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
4.Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
5.Surat Penyataan Bertanggungjawab terhadap Keabshan Dokumen Berkas yang diserahkan
6.Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan
7.Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar) bagi Ketua Tim
8.Fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi-
2.Mengisi formulir pendaftaran
3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja

Download Surat Keterangan Penelitian

Berita Terkait

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.