TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak, bahwa :
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu mempunyai
tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah di bidang Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu satu pintu.
Kepala Dinas dalam menjalankan tugas sebagai dimaksud diatas,
menyelenggarakan fungsi :
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak<br>
Telp. # Email: dpmptsp@gmail.com