TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak, bahwa :

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu satu pintu.

Kepala Dinas dalam menjalankan tugas sebagai dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan program Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
  2. Pelaksanaan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. Pelaksanaan pelayanaan administrasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Pelaksanaan koordinasi proses penanaman modar dan pelayanan terpadu satu pintu;
  5. Pernantauan dan evaluasi proses pemberian penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. Pelaksanaan pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. Pelaksanaan dan pengembangan perangkat lunak, dan perangkat keras, jaringan infrastruktur pada sistem teknologi informasi penyelenggaraa.n penanarnan modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha Dinas; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenang dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Pengunjung

Hari ini

12

Bulan ini

193

Tahun ini

323

Total

323

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak<br>
Telp. # Email: dpmptsp@gmail.com

© 2025 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU