DASAR HUKUM:
1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undangan Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
3. Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN SIPP
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dilegalisasi Asli
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
11 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
PERPANJANGAN SIPP
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dilegalisasi Asli
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
12 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang lama (asli)
PERSYARATAN SIPP MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi ijazah
6 Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
11 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
12 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
PERPANJANGAN SIPP MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi ijazah
6 Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dilegalisasi Asli
7 Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah
8 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Surat Penyataan Kecukupan SKP
11 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
12 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
13 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
14 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
15 Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang lama (asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Permenkes RI Nomor: 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
3 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN SIPB
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Bidan yang masih berlaku dilegalisasi Asli
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
11 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
12 Fotokopi SIPB Pertama untuk pengajuan SIPB yang Kedua
PERPANJANGAN SIPB
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Bidan yang masih berlaku dilegalisasi Asli
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Surat Penyataan Kecukupan SKP
9 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
12 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang lama (asli)
PERSYARATAN SIPB MANDIRI:
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Bidan yang masih berlaku dilegalisasi Asli
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah
11 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
12 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
13 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
14 Fotokopi SIPB Pertama untuk pengajuan SIPB yang Kedua
PERPANJANGAN SIPB MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Bidan yang masih berlaku dilegalisasi Asli
7 Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah
8 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
12 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
13 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
14 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
15 Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang lama (asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
IZIN PENGUSAHAAN DAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kab. Siak No. 4 Thn. 2008 tentang Izin Pengusahaan dan Penangkaran Sarang Burung Walet
2. Peraturan Bupati Siak Nomor 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Izin Pengusahaan dan Penangkaran Sarang Burung Walet
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pin tu Kab. Siak dengan Melampirkan : | |
1. | Fotokopi KTP (2 rangkap) |
2. | Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
3. | Izin Penggunaan Pamanfaatan Tanah (IPPT) |
4. | Pertimbangan Teknis dari BLH Kab. Siak |
5. | Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
6. | Fotokopi SITU |
7. | Fotokopi SIUP |
8. | Fotokopi Izin Gangguan (HO) |
9. | Fotokopi Retribusi HO |
10. | Fotokopi NPWP |
11. | Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha |
12. | Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Siak |
13. | Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Burung Walet yang telah disahkan Pemda Kab. Siak |
14. | Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar) |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja
Akses Layanan Kami
IZIN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD SWASTA dan SMP SWASTA
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
2. eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian ,Perubahan ,dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
5. Keputusan Bupati Siak Nomor 36 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Persyaratan Baru Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Pas foto 3 x 4 berwarna
4. Fotokopi NPWP Pemohon/Pemilik Sarana
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB,TPA dan atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah
6. Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB,KB,TPA dan atau SPS terdekat
7. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan dirikan perusia yang dilayani
8. Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten /Kota
Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Pas foto 3 x 4 berwarna
4. Fotokopi NPWP Pemohon/Pemilik Sarana
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB,TPA dan atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah
6. Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB,KB,TPA dan atau SPS terdekat
7. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA dan atau SPS yang akan dirikan perusia yang dilayani
8. Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten /Kota
9. Surat Izin Yang Lama (Asli )
Persyaratan Baru Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemoho
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7. Hasil Studi kelayakan
8. Isi pendidikan
9. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10. Sarana dan prasarana pendidikan
11. Pembiayaan pendidikan
12. Sistem evaluasi dan sertifikat
13. Manajemen dan Proses pendidikan
Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Pas foto 3 x 4 berwarna
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7. Hasil Studi kelayakan
8. Isi pendidikan
9. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10. Sarana dan prasarana pendidikan
11. Pembiayaan pendidikan
12. Sistem evaluasi dan sertifikat
13. Manajemen dan Proses pendidikan
14. Surat Izin Yang Lama (Asli )
Persyaratan Baru Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pimpinan
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi KTP pemohon
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7. Hasil Studi kelayakan
8. Isi pendidikan
9. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10. Sarana dan prasarana pendidikan
11. Pembiayaan pendidikan
12. Sistem evaluasi dan sertifikat
13. Manajemen dan Proses pendidikan
Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pimpinan
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi KTP pemohon
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
7. Hasil Studi kelayakan
8. Isi pendidikan
9. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan
10. Sarana dan prasarana pendidikan
11. Pembiayaan pendidikan
12. Sistem evaluasi dan sertifikat
13. Manajemen dan Proses pendidikan
14. Surat Izin Yang Lama (Asli )
Persyaratan Baru Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pimpinan
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi KTP pemohon
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Susunan pengurus dan rincian tugas
7. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
8. Akta Pendirian PKBM Badan Usaha/Badan Hukum
9. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Persyaratan Perpanjangan Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pimpinan
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi KTP pemohon
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6. Susunan pengurus dan rincian tugas
7. Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan
8. Akta Pendirian PKBM Badan Usaha/Badan Hukum
9. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
10. Surat Izin Yang Lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK REFRAKSIONIS OPTISIEN ATAU OPTOMETRIS
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
3. Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4. Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Persyaratan Izin baru :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Ijazah Pendidikan Refraksionis Optisien
6. Fotokopi STRRO atau STRO
7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9. Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
10. Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
11. SIPRO atau SIPO pertama (untuk permohonan SIPRO atau SIPO yang kedua)
Persyaratan Izin Perpanjangan :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Ijazah Pendidikan Refraksionis Optisien
6. Fotokopi Fotokopi STRRO atau STRO
7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8. Surat Penyataan Kecukupan SKP
9. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11. Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkuta
12. Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
13. Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) / Surat Izin Praktik Optometris( SIPO) Yang Asli
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 / MENKES /PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
10 Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Spesialis yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
13 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
12 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
13 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Spesialis yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
14 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
15 Sura Izin Praktik Dokter Spesialis yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI SPESIALIS
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 / MENKES /PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
10 Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi Spesialis yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
13 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
12 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
13 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi Spesialis yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
14 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
15 Sura Izin Praktik Dokter gigi Spesialis yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2. Permenkes RI Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
3. Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
4. Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Persyaratan Izin baru :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi ijazah Keperawatan Anestesi dilegalisir
6. Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
10. Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
Persyaratan Izin Perpanjangan :
1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi ijazah Keperawatan Anestesi dilegalisir
6. Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
7. Surat Penyataan Kecukupan SKP
8. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
12. Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
13. Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) yang lama (asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 / MENKES /PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
10 Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
13 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendas Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
12 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
13 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
14 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
15 Surat Izin Praktik Dokter yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN DOKTER SUB SPESIALIS
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 / MENKES /PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
10 Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Spesialis yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
13 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
12 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
13 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Spesialis yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
14 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
15 Sura Izin Praktik Dokter Sub spesialis yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI SUB SPESIALIS
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 / MENKES /PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
10 Rekomendas Puskesmasi Setempat (untuk praktik mandiri)
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Spesialis yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
13 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
12 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
13 Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Spesialis yang bekerja pada Instansi /fasilitas pelayaan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
14 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
15 Sura Izin Praktik Dokter Gigi Sub Spesialis yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan RI No . 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
3 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN BARU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRPK yang masih berlaku dan dilengalisir asli
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
9 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
10 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
11 Foto Kopi SIPPK kesatu (Untuk Pengajuan SIPPK Kedua)
12 Foto Kopi SIPPK Kesatu dan Kedua (Untuk Pengajuan SIPPk Ketiga)
13 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERSYARATAN PERPANJANGAN
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRPK yang masih berlaku dan dilengalisir asli
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13 Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Permenkes RI Nomor : 889 / MENKES / PER / V /2011 tentang Registrasi , Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
3 Permenkes RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Permenkes Nomor : 889 / MENKES / PER / V /2011 tentang Registrasi , Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
4 Surat edaran nomor HK. 02.02/MENKES/24/2017 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
5 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
11 Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
12 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13 Fotokopi SIPA Pertama untuk pengajuan SIPA yang Kedua
14 Fotokopi SIPA Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6 Fotokopi Ijazah
7 Fotokopi STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
8 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Surat Penyataan Kecukupan SKP
11 Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
12 Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
13 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
14 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) lama (asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
4 Surat edaran nomor HK. 02.02/MENKES/24/2017 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
5 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN BARU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasi (STRTTK) di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
11 Surat pesetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13 Fotokopi SIPTTK Pertama untuk pengajuan SIPTTK yang Kedua
14 Fotokopi SIPTTK Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPTTK Ketiga
PERSYARATAN PERPANJANGAN
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasi (STRTTK) di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
12 Surat pesetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian
13 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14 Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK KESEHATAN MASYARAKAT
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Masyarakat (STRKM) yang Masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Masyarakat (STRKM) yang Masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Surat Izin PraktikTenaga Kesehatan Masyarakat yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK EPIDEMIOLOG KESEHATAN
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
5 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Epidemiolog Kesehatan (STREK) yang Masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Epidemiolog Kesehatan (STREK) yang Masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Sura Izin Praktik Epidemiolog Kesehatan yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
5 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Promosi dan Ilmu Perilaku yang Masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Promosi dan Ilmu Perilaku yang Masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Surat Izin Praktik Promosi dan Ilmu Perilaku yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Pembimbing Kesehatan Kerja Masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Pembimbing Kesehatan Kerja Masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Sura Izin Praktik Pembimbing Kesehatan Kerja yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- ›
2 Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Sanitasi Lingkungan yang masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Sanitasi Lingkungan yang masih Berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Sura Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK ENTOMOLOG KESEHATAN
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- ›
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Entomolog Kesehatan yang Masih berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Entomolog Kesehatan yang Masih berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Sura Izin Praktik Entomolog Kesehatan yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor : 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Kerja Tenaga Gizi
3 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN SIPTGz
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi STR di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
11 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
12 Fotokopi SIPTGz Pertama untuk pengajuan SIPTGz yang Kedua
PERPANJANGAN SIPTGz
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi STR di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Surat Penyataan Kecukupan SKP
9 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
12 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) yang lama (Asli)
PERSYARATAN SIPTGz MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi STR di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
12 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
13 Fotokopi SIPTGz Pertama untuk pengajuan SIPTGz yang Kedua
PERPANJANGAN SIPTGz MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi Ijazah
5 Foto Kopi STR di legalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
6 Fotokopi NPWP
7 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
12 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
13 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
14 Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK FISIOTERAPI
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
3 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN SIPF
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRF yang dilegalisir
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
11 Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
12 Pas photo berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
PERPANJANGAN SIPF
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRF yang dilegalisir
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
12 Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
13 Pas photo berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
14 Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) yang lama (Asli)
PERSYARATAN SIPF MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRF yang dilegalisir
8 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
12 Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
13 Pas photo berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
PERPANJANGAN SIPF MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRF yang dilegalisir
7 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10 Surat Penyataan Kecukupan SKP
11 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
12 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
13 Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
14 Pas photo berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
15 Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS OKUPASIONAL
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis
3 Peratruan Menteri Kesehatan No. 1796 /Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATANIZIN PRAKTIK TERAPIS OKUPASIONAL
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STR Terapis Okupasional ang masih berlaku dilegalisir
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
11 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
12 Fotokopi Terapis Okupasional Pertama untuk pengajuan Terapis Okupasional yang Kedua
13 Pengajuan Terapis Okupasional yang Ketiga harus melampirkan :
-Fotokopi SIKOT Pertama dan kedua
-Surat Persetujuan atasan langsung Terapis Okupasional yang berkerja pada Instansi / fasilitas pelayanan kesehatan
-Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
PERPANJANGAN IZIN PRAKTIK TERAPIS OKUPASIONAL
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Terapis Okupasional ang masih berlaku dilegalisir
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Surat Penyataan Kecukupan SKP
9 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
12 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Terapis Okupasional melampirkan izin yang lama (asli)
PERSYARATAN IZIN PRAKTIK TERAPIS OKUPASIONAL MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STR Terapis Okupasional ang masih berlaku dilegalisir
8 Rekomendasi dari Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
9 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
12 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
13 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
14 FotokopiTerapis OkupasionalPertama untuk pengajuan Terapis Okupasional yang Kedua
15 Pengajuan Terapis Okupasional yang Ketiga harus melampirkan :
-Fotokopi Terapis OkupasionalPertama dan kedua
-Surat Persetujuan atasan langsung Terapis Okupasional yang berkerja pada Instansi / fasilitas pelayanan kesehatan
-Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
PERPANJANGANIZIN PRAKTIK TERAPIS OKUPASIONALMANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR Terapis Okupasional ang masih berlaku dilegalisir
7 Rekomendasi dari Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
8 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Surat Penyataan Kecukupan SKP
11 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
12 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
13 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
14 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
15 Surat Izin Praktik Terapis Okupasional melampirkan izin yang lama (asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Permenkes RI No.24 Tahun 2013 Tentang peyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara
2. Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN BARU SIPTW
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
8 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
10 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
12 Fotokopi SIPTW Pertama untuk pengajuan SIPTW yang Kedua
13 Pengajuan SIPTW Yang Ketiga harus melampirkan :
-Fotokopi SIPTW Pertama dan kedua
-Surat Persetujuan atasan langsung bagi Terapis Wicara yang bekerja pada instansi / Fasilitas Pelayanan Kesehatan
-Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIPTW
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13 Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) yang lama (Asli)
PERSYARATAN BARU SIPTW Mandiri
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
8 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
10 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13 Fotokopi SIPTW Pertama untuk pengajuan SIPTW yang Kedua
14 Pengajuan SIPTW Yang Ketiga harus melampirkan :
-Fotokopi SIPTW Pertama dan kedua
-Surat Persetujuan atasan langsung bagi Terapis Wicara yang bekerja pada instansi / Fasilitas Pelayanan Kesehatan
-Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIPTW Mandiri
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
13 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14 Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK AKUPUNTUR
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik indonesia nomor 34 tahun 2018 tentang izin penyelenggaraan praktik akupuntur terapis
3 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN BARU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
10 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
11 Foto Kopi SIPTKT Kesatu ( Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERSYARATAN PERPANJANGAN
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13 Surat Izin Praktik Akupunktur Trapis (SIPAT) lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pekerjaan Perekaman Medis
3 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang masih berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
8 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
10 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas foto latar belakang biru ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERPANJANGAN
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang masih berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Penyataan Kecukupan SKP
9 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas foto latar belakang biru ukuran 4x6 ( 3 lembar)
12 Surat Izin Praktik Perekaman Medis (SIPPM) yang lama (asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI KARDIOVASKULER
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- ›
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknisi Kardiovaskuler dan Kebijakan Kesehatan yang masih Berlaku dan dilegalisir.
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknisi Kardiovaskuler dan Kebijakan Kesehatan yang masih Berlaku dan dilegalisir.
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Sura Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI PELAYANAN DARAH
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
4 Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- ›
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Tenaga Teknisi Pelayanan Darah (STRTPD) yang masih berlaku dan dilegalisir
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Tenaga Teknisi Pelayanan Darah (STRTPD) yang masih berlaku dan dilegalisir
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Sura Izin PraktikTeknisi Pelayanan Darah yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK OPTOMETRIS
DASAR HUKUM:
1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 "Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
"
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRRO atau STRO
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
11 Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
12 SIPRO atau SIPO pertama (untuk permohonan SIPRO atau SIPO yang kedua).
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Fotokopi STRRO atau STRO
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Surat Penyataan Kecukupan SKP
9 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
12 Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) / Surat Izin Praktik Optometris( SIPO) Yang Asli
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI
DASAR HUKUM:
1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Permenkes RI No.54 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
PERSYARATAN BARU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 foto kopi setifikat Kompetensi
8 Foto Kopi Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG)
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
11 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13 Fotokopi SIKTG Pertama untuk pengajuan SIKTG yang Kedua
PERSYARATAN PERPANJANGAN
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto kopi sertifikat Kompetensi
7 Foto Kopi Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG)
8 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
12 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
13 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14 Surat Izin Teknisi Gigi (SIKTG) yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Permenkes RI Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
11 Pas foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
7 Surat Penyataan Kecukupan SKP
8 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
9 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
12 Pas foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) yang lama (asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehantan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
PERSYARATAN SIPTGM
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Foto kopi STRTGM yang masih berlaku
8 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
10 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
11 Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
12 Fotokopi SIPTGM Pertama untuk pengajuan SIPTGM yang Kedua
PERPANJANGAN SIPTGM
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto kopi STRTGM yang masih berlaku
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12 Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
13 Perpanjangan SIPTGM melampirkan SIPTGM yang lama (asli)
PERSYARATAN SIPTGM MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Foto kopi STRTGM yang masih berlaku
8 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
12 Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
13 Fotokopi SIPTGM Pertama untuk pengajuan SIPTGM yang Kedua
PERPANJANGAN SIPTGM MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto kopi STRTGM yang masih berlaku
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
13 Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
14 Perpanjangan SIPTGM melampirkan SIPTGM yang lama (asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK AUDILOGIS
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan "
4 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- ›
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Tenaga Audiologis yang masih berlaku dan dilegalisir
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Tenaga Audiologis yang masih berlaku dan dilegalisir
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Sura Izin PraktikTenaga Audiologis yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor : 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRR yang masih berlaku dan dilegalisir
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
11 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRR yang masih berlaku dan dilegalisir
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Surat Penyataan Kecukupan SKP
9 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
12 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR) yang lama
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
11 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Surat Penyataan Kecukupan SKP
9 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
12 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Elektromedis( SIP-E) yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor : 42 Tahun 2015 tentang izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR-ATLM yang masih berlaku dilegalisir
7 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
8 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
10 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
11 Fotokopi SIP-ATLM Pertama untuk pengajuan SIP-ATLM yang Kedua
12 Pengajuan SIP-ATLM yang Ketiga harus melampirkan :
-Fotokopi SIP-ATLM Pertama dan kedua
-Surat Persetujuan atasan langsung bagi Ahli Laboratorium Medik yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
-Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STR-ATLM yang masih berlaku dilegalisir
7 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
8 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11 Surat Keterangan tempat praktik dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
12 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
13 Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) yang lama (asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK FISIKAWAN MEDIK
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- ›
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Tenaga Fisikawan Medik yang masih berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP Pemohon
5 Fotokopi Ijazah
6 Foto Kopi Surat Tanda Registarasi Tenaga Fisikawan Medik yang masih berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratan STR
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan Berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
13 Sura Izin Prakti kFisikawan Medik yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK ORTOTIK PROSTETIK
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
PERSYARATAN
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Ortotis Prostetis (STROP) yang masih berlaku dan legalisir
8 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
10 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERPANJANGAN
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Ortotis Prostetis (STROP) yang masih berlaku dan legalisir
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13 Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik yang lama (Asli)
PERSYARATAN SECARA MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Ortotis Prostetis (STROP) yang masih berlaku dan legalisir
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
10 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERPANJANGAN SECARA MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Ortotis Prostetis (STROP) yang masih berlaku dan legalisir
7 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
13 Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14 Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik yang lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL RAMUAN ATAU JAMU
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
PERSYARATAN IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL RAMUAN ATAU JAMU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat tanaga kesehatan tradisional jamu berpraktik
10 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
11 Foto Kopi SIP-TKT Jamu Kesatu (untuk pengajuan SIP-TKT Jamu Kedua)
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERPANJANGAN IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL RAMUAN ATAU JAMU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat tanaga kesehatan tradisional jamu berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
13 Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu Yang lama (Asli)
PERSYARATAN IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL RAMUAN ATAU JAMU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat tanaga kesehatan tradisional jamu berpraktik
10 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
11 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12 Foto Kopi SIP-TKT Jamu Kesatu (untuk pengajuan SIP-TKT Jamu Kedua)
13 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERPANJANGAN IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL RAMUAN ATAU JAMU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat tanaga kesehatan tradisional jamu berpraktik
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
12 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
13 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14 Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu Yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL PENGOBAT TRADISIONAL/ PENYEHAT TRADISIONAL
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
Permohonan Izin Baru
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
7 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
8 Surat Pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
9 Surat Keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
10 Surat Pengantar Puskesmas
11 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
12 Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
13 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
Perpanjangan Izin
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pemohon
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
7 Surat Pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
8 Surat Keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
9 Surat Pengantar Puskesmas
10 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11 Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
12 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
13 Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang lama (Asli)
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
4 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
PERSYARATAN IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRTKT Interkontinental yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad Interkontinental berpraktik
10 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
11 Foto Kopi SIPTKT Kesatu (Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERPANJANGANIZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Fotokopi STRTKT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisionanl
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
12 Izin Praktik tenaga kesehatan tradisional lama (Asli)
PERSYARATAN IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi Ijazah
6 Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila Praktik › 5 Tahun)
7 Fotokopi STRTKT Interkontinental yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
8 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Nakestrad Interkontinental berpraktik
10 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
11 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
12 Foto Kopi SIPTKT Kesatu (Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
13 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
PERPANJANGAN IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL MANDIRI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Fotokopi STRTKT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
6 Fotokopi Ijazah
7 Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisionanl
9 Surat Penyataan Kecukupan SKP
10 Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
11 Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
12 Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
13 Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
14 Izin Praktik tenaga kesehatan tradisional lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT IZIN TUKANG GIGI
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan RI No 39.Tahun 2014 Tentang Pembinaan ,Pengawasan dan Perizinan ,Pekerjaan Tukang Gigi
3 "Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak"
PERSYARATAN IZIN TUKANG GIGI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6 Biodata Tukang Gigi
7 Surat Keterangan Kepala desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
8 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
10 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kabupaten Siak
11 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
PERPANJANGAN IZIN TUKANG GIGI
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Fotokopi KTP Pimpinan
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4 Fotokopi NPWP
5 Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
6 Biodata Tukang Gigi
7 Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
8 Surat Keterangan Kepala desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
10 Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kabupaten Siak
11 Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
12 Surat izin Tukang Gigi yang Lama (Asli)
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
SURAT AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (Non BLUD) KLINIK PEMERINTAH (NON BLUD)
PERSYARATAN BARU
1 Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2 Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
3 Fotokopi KTP Pemohon
4 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5 Administrasi Umum
-Dokumen Sertifikat Badan Hukum RS
- Dokumen Profil Rumah Sakit, paling sedikit meliputi:
·Visi dan misi Rumah Sakit
·lingkup kegiatan
·rencana strategi
·struktur organisasi SDM dan Daftar SDM
·perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan terhadap jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi sumber daya manusia;
·perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi.
6 Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit baru
7 Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat
8 Pelayanan
-Dokumen Self assessment pelayanan (Lampiran PP 47 tahun 2021)
9 Teknis
-Dokumen Feasibility Study (FS)
- Dokumen Detail Engineering Design (DED)
- Master Plan
- Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
- Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
10 Lokasi
- Informasi geotag Rumah Sakit
-Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
11 Bangunan, Prasarana, dan Alat Kesehatan
- Dokumen Self assessment Bangunan dan Prasarana
- Dokumen Self assessment Alat Kesehatan
- Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit, menjelaskan tentang:
ü Total Tempat Tidur
ü Tempat Tidur Kelas Standar ( Sesuai Kepesertaan JKN)
ü Tempat Tidur Rawat Inap ( Selain Kepesertaan JKN)
ü Tempat Tidur Intensif
ü Tempat Tidur Isolasi
12 Struktur Organisasi SDM dan SDM
- Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
- Dokumen self assessment SDM (lampiran 2)
- Dokumen SIP semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit
13 Pas Foto 3 x 4 berwarna
PERSYARATAN PERPANJANGAN
1 Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
2 Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
3 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4 Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku.
5 Dokumen Bukti Akreditasi.
6 Self assessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.
7 Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
8 Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
9 Pas Foto 3 x 4 berwarna
PERSYARATAN PERRUBAHAN
1 Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Sarana
2 Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3 Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;
4 Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit;
5 dokumen perubahan NIB; dan/atau
6 Self assessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.
7 Master Plan (untuk rencana pengembangan)
8 Pas Foto 3 x 4 berwarna
Mekanisme :
1. Pemohon menuju loket informasi-
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Akses Layanan Kami
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak<br>
Telp. # Email: dpmptsp@gmail.com