TENTANG

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah lembaga yang mengurus perizinan dan penanaman modal. DPMPTSP juga bertugas mempromosikan investasi dan membantu pemerintah daerah dalam urusan penanaman modal. 

SEKILAS TENTANG DPMPTSP KABUPATEN SIAK

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.

Peranan Pemerintah dalam era reformasi dan otonomi daerah saat ini mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat yang berkembang dengan adanya paradigma yang makin memandirikan daerah.

Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator yaitu menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan azaz pemerintahan yang demokratis. Peranan Pemerintah ini menuntut agar pemerintah (birokrasi) memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan keinginan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, berdasarkan tatanan pemerintahan yang baik (good governance).

Salah satu bidang yang menjadi sorotan masyarakat pada dewasa ini adalah pelayanan publik dibidang administrasi pemerintahan khususnya administrasi penanaman modal serta perizinan dan non perizinan. Bidang ini memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian dan berdampak pada bidang-bidang pelayanan lainnya.

Kondisi penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan selama ini ”image”nya sangat buruk, tidak ada kepastian, sistem dan prosedurnya tidak jelas, persyaratan banyak dan beragam, proses berbelit-belit, lama dan tidak ada limit waktu, mahal dan syarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta pungli. Buruknya kondisi ini berdampak dengan terganggunya iklim investasi dan aktivitas kegiatan usaha perekonomian masyarakat di Kabupaten Siak khususnya.

Pemerintah Kabupaten Siak memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari KKN, melalui Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 maka dibentuklah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Siak, kemudian ditingkatkan lagi menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) yang merupakan gabungan dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) dan Kantor Penanaman Modal (KPM) yaitu melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kabupaten Siak menindaklanjuti dengan merubah nomenklatur BPMP2T menjadi DPMPTSP berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

Pengunjung

Hari ini

12

Bulan ini

193

Tahun ini

323

Total

323

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak<br>
Telp. # Email: dpmptsp@gmail.com

© 2025 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU