Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah lembaga yang
mengurus perizinan dan penanaman modal. DPMPTSP juga bertugas
mempromosikan investasi dan membantu pemerintah daerah dalam urusan penanaman
modal.
SEKILAS TENTANG
DPMPTSP KABUPATEN SIAK
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan
menyejahterakan masyarakat.
Peranan
Pemerintah dalam era reformasi dan otonomi daerah saat ini mengalami perubahan
sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat yang berkembang dengan adanya
paradigma yang makin memandirikan daerah.
Pemerintah
berperan sebagai fasilitator dan regulator yaitu menjalankan fungsi pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan azaz pemerintahan yang demokratis. Peranan
Pemerintah ini menuntut agar pemerintah (birokrasi) memberikan pelayanan publik
yang sesuai dengan keinginan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, berdasarkan
tatanan pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu bidang
yang menjadi sorotan masyarakat pada dewasa ini adalah pelayanan publik
dibidang administrasi pemerintahan khususnya administrasi penanaman modal serta
perizinan dan non perizinan. Bidang ini memiliki arti penting dalam kegiatan
perekonomian dan berdampak pada bidang-bidang pelayanan lainnya.
Kondisi penanaman
modal, pelayanan perizinan dan non perizinan selama ini ”image”nya sangat
buruk, tidak ada kepastian, sistem dan prosedurnya tidak jelas, persyaratan
banyak dan beragam, proses berbelit-belit, lama dan tidak ada limit waktu,
mahal dan syarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta
pungli. Buruknya kondisi ini berdampak dengan terganggunya iklim investasi dan
aktivitas kegiatan usaha perekonomian masyarakat di Kabupaten Siak khususnya.
Pemerintah
Kabupaten Siak memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik
yang bersih dari KKN, melalui Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 maka
dibentuklah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Siak,
kemudian ditingkatkan lagi menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPMP2T) yang merupakan gabungan dari Kantor Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (KPTSP) dan Kantor Penanaman Modal (KPM) yaitu melalui
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012.
Dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Menteri
Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan
Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kabupaten Siak menindaklanjuti dengan
merubah nomenklatur BPMP2T menjadi DPMPTSP berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak<br>
Telp. # Email: dpmptsp@gmail.com