Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Siak Gelar Rapat E-KTP Gratis dan Penerapan PATEN

Rabu, 13 Juli 2011

SIAK - Bupati Siak Syamsuar,Rabu (13/7/11) memimpin jalannya rapat penerapan Elektronik - Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Rapat dihadiri Pejabat Eselon II dan III dari berbagai SKPD yang ada di Kabupaten Siak.

Kedua pokok pelaksanaan penerapan e- KTP dan pelimpahan wewenang dari Bupati ke Pemerintah Kecamatan akan termasuk ke dalam pembahasan Rapat Kerja yang akan dilaksanakan di Propinsi pada tanggal 21 Juli mendatang.

Kabupaten Siak merupakan salah satu dari lima Kabupaten/Kota yang mendapatkan kesempatan menerapkan sistem pembuatan e-KTP. Manfaat dari e-KTP bagi masyarakat adalah memberikan pelayanan yang maksimal dalam membuat KTP dengan memberikan kemudahan dalam pelayanannya.

Sedangkan bagi pemerintah sendiri adalah mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu serta terwujudnya database kependudukan yang akurat dan aman.

Bupati Siak Syamsuar, mengatakan agar para Camat mulai mempersiapkan sosialisasi mengenai e-KTP kepada masyarakat dan operator serta ruangan untuk pelayanan e-KTP.

"Diharapkan agar sosialisasi e-KTP ini dapat berjalan lancar adalah sejauhmana kesiapan kita, untuk itu Saya berharap agar para Camat mulai saat ini kiranya dapat merancang ruang pelayanan e-KTP yang nyaman dan mempersiapkan jumlah operator yang dibutuhkan sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara optimal," terang Bupati.

Sementara itu dalam presentasinya mengenai persiapan e- KTP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wan Bukhari menjelaskan bahwa pelaksanaan e-KTP diperkirakan mulai diterapkan pada Bulan Agustus mendatang.

Ia juga menambahkan bahwa pembuatan e-KTP ini gratis, tidak dipungut biaya. menjelang tahun 2012 nanti menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN. sedangkan untuk kesiapan SDM operator akan dibekali pelatihan bimtek oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak (Sumber : RTC).

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)