Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati dan Wakilnya Hadiri Pengukuhan MUI Siak

Rabu, 22 Juni 2011

SIAK - Pengukuhan pengurus MUI Kabupaten Siak masa bakti 2011-2016 di gedung Tengku Maharatu, Rabu (22/6/11) di hadiri Bupati Siak dan Wakilnya yakni aSyamsuar dan Alfedri. Saat ini MUI Siak resmi diketuai Syofwan Saleh dan Sekretaris Muhtarom.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Siak menyampaikan harapannya agar MUI sebagai lembaga dakwah mitra pemerintah, agar dapat meningkatkan peran dan kinerjanya dalam rangka pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang nasionalis dan religius sehingga dapat menambah semangat masyarakat Siak.

"Tantangan MUI kedepan sangat berat, degradasi moril dalam kehidupan masyarakat terutama generasi muda kian terasa dampaknya akibat dampak negative globalisasi. Dan tidak hanya membangun rasa nasionalis saja yang perlu penekanan kembali, namun membangun masyarakat religius juga perlu perhatian kita," terang Bupati Siak.

Selain itu ia juga berharap sebagai majlis merumuskan pemikiran kontruktif bersama pemerintah untuk menggerakkan organisasi sesuai harapan demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Siak yang Islami dan Qur?ani, selain itu lebih meningkatnya iman dan taqwa masyarakat.

"Selain itu mengharapkan kepada MUI Siak agar dapat berperan aktif di masyarakat demi terciptanya masyarakat yang islami," harap Bupati.

Selain itu Bupati juga mengatakan pemerintah merasa perlu memperkuat cita-cita membangun aspek religius masyarakat tersebut dalam RKJPM Pemerintah Kabupaten Siak untuk mempertegas arah kebijakan kedepan menuju masyarakat cerdas dan agamis.

"Mari bersama- sama dengan MUI siap melakukan gerakan membangun semangat religi masyarakat melalui gerakan iktikaf dan magrib mengaji sebagai bentuk keseriusan bersama-sama membangun masyarakat," tambah Syamsuar.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)