|
|
|
|
|
|
|
|
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Wakili Bupati, Setdakab Siak Lantik Kades Sialang SaktiKamis, 16 Juni 2011DAYUN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak Adli Malik, Kamis (16/6/11) melantik Toha Nasrudin sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Sakti Kecamatan Dayun. Pelantikan berlangsung hikmat dan juga dibacakan kata sambutan dari Bupati Siak Arwin AS.
Dalam sambutan Adli Malik dikatakan dalam menyelenggarakan otonomi Desa, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka Desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul Desa disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang undangan.
Kewenangan yang merupakan hak asal usul desa tersebut meliputi; (1) menetapkan Peraturan Desa; (2) menyelenggarakan Pemerintahan Desa; (3) memiliki pimpinan Pemerintah Desa; (4) memiliki kekayaaan Desa; (5) menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa; (6) memberdayakan masyarakat Desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan; dan (7) mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga Desa.
Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa maka dibutuhkan kepemimpinan Kades, yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya. Adapun proses pemilihan Kepala Desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2006, dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan Kades yang didukung oleh sebagian besar masyarakat desa.
"Kabupaten Siak yang kita cintai. Pada kesempatan yang baik ini, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya pada Saudara mantan Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya. Kiranya, pengabdian saudara kepada desa dan masyarakat masih dapat dilanjutkan meskipun tidak terikat pada jabatan tertentu. Semoga pengabdian Saudara menjadi sebuah amal kebaikan yang diterima oleh Allah SWT," ujar Adli Malik.
Selain itu dikatakannya perlu diingat bahwa Kades adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karenanya Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Karena itu pula, peran dari Kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Sumber : Riauterkini
|
|
|
|