Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Wakili Bupati, Setdakab Siak Lantik Kades Sialang Sakti

Kamis, 16 Juni 2011

DAYUN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak Adli Malik, Kamis (16/6/11) melantik Toha Nasrudin sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Sakti Kecamatan Dayun. Pelantikan berlangsung hikmat dan juga dibacakan kata sambutan dari Bupati Siak Arwin AS.

Dalam sambutan Adli Malik dikatakan dalam menyelenggarakan otonomi Desa, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka Desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul Desa disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang undangan.

Kewenangan yang merupakan hak asal usul desa tersebut meliputi; (1) menetapkan Peraturan Desa; (2) menyelenggarakan Pemerintahan Desa; (3) memiliki pimpinan Pemerintah Desa; (4) memiliki kekayaaan Desa; (5) menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa; (6) memberdayakan masyarakat Desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan; dan (7) mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga Desa.

Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa maka dibutuhkan kepemimpinan Kades, yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya. Adapun proses pemilihan Kepala Desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2006, dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan Kades yang didukung oleh sebagian besar masyarakat desa.

"Kabupaten Siak yang kita cintai. Pada kesempatan yang baik ini, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya pada Saudara mantan Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya. Kiranya, pengabdian saudara kepada desa dan masyarakat masih dapat dilanjutkan meskipun tidak terikat pada jabatan tertentu. Semoga pengabdian Saudara menjadi sebuah amal kebaikan yang diterima oleh Allah SWT," ujar Adli Malik.

Selain itu dikatakannya perlu diingat bahwa Kades adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karenanya Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Karena itu pula, peran dari Kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)