Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Sekda Siak Serahkan 1.156 Sertifikat Tanah Murah

Senin, 25 April 2011

SIAK - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak Adli Malik, Senin (25/4/11) menyerahkan sekitar 1156 sertifikat pemilik tanah telah menyelesaikan kewajiban pembayaran atas tanah dan administrasi dari 2052 surat tanah yang telah diterbitkan di, kawasan Balai Kayang I dan II yang tersebar di Kelurahan Kampung Dalam dan Desa Suak Lanjut Siak Sri Indrapura.

Dalam Acara penyerahan sertifikat berlangsung di halaman Kantor Camat Siak, Sekda berharap program kepemilikan asset lahan masyarakat tidak mampu yang dirintis sejak 7 tahun lalu ini berjalan lancar, aman, tertib dan tepat sasaran.

Sekdakab Siak Adli Malik dalam sambutannya mengatakan hendaknya masyarakat mendukung pemerintah dalam merealisasikan program peningkatan kepemilikan asset lahan bagi masyarakat tempatan. Untuk itu ia berharap pasca dibagikannya sertifikat tanah di kawasan Balai Kayang I dan II ini nanti para pemilik tanah tidak memindahtangankan lahan agar tujuan program dapat tercapai.

"Mari dukung keberhasilan program pemerintah yang telah dirintis selama 7 tahun ini dengan tidak menjual asset lahan yang sertifikatnya baru diserahkan, sebagaimana kita ketahui tujuan dari program ini sebagaimana menjadi harapan Bapak Bupati Siak adalah bagaimana agar masyarakat tempatan menjadi tuan di tanah sendiri," terang Sekdakab Siak.

Selain itu ia juga menginggung mengenai keluhan warga tentang pembangunan infrastruktur dikawasan Balai Kayang I dan II yang belum dibangun maksimal, Sekda mengatakan secepatnya setelah Surat Tanah sebagai dasar hukum kepemilikan lahan dibagikan pemerintah akan melakukan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

"Setelah tugas penyerahan sertifikat tanah ini selesai, secepatnya kita akan tata ulang infrastruktur dikawasan Balai Kayang I dan II tersebut. selain itu kita juga tengah mengkaji wacana pemutihan IMB bagi pemilik tanah Balai Kayang I dan II yang telah terlanjur mendirikan bangunan di kawasan tersebut," tambah Adli Malik.

Sementara bagi masyarakat yang belum melunasi administrasinya sekitar 896 surat tanah yang belum dilunasi akan di bagikan setelah pemilik tanah menyelesaikan kewajiban biaya atas tanah beserta administrasinya.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)