|
|
|
|
|
|
|
|
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sekda Siak Serahkan 1.156 Sertifikat Tanah MurahSenin, 25 April 2011SIAK - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak Adli Malik, Senin (25/4/11) menyerahkan sekitar 1156 sertifikat pemilik tanah telah menyelesaikan kewajiban pembayaran atas tanah dan administrasi dari 2052 surat tanah yang telah diterbitkan di, kawasan Balai Kayang I dan II yang tersebar di Kelurahan Kampung Dalam dan Desa Suak Lanjut Siak Sri Indrapura.
Dalam Acara penyerahan sertifikat berlangsung di halaman Kantor Camat Siak, Sekda berharap program kepemilikan asset lahan masyarakat tidak mampu yang dirintis sejak 7 tahun lalu ini berjalan lancar, aman, tertib dan tepat sasaran.
Sekdakab Siak Adli Malik dalam sambutannya mengatakan hendaknya masyarakat mendukung pemerintah dalam merealisasikan program peningkatan kepemilikan asset lahan bagi masyarakat tempatan. Untuk itu ia berharap pasca dibagikannya sertifikat tanah di kawasan Balai Kayang I dan II ini nanti para pemilik tanah tidak memindahtangankan lahan agar tujuan program dapat tercapai.
"Mari dukung keberhasilan program pemerintah yang telah dirintis selama 7 tahun ini dengan tidak menjual asset lahan yang sertifikatnya baru diserahkan, sebagaimana kita ketahui tujuan dari program ini sebagaimana menjadi harapan Bapak Bupati Siak adalah bagaimana agar masyarakat tempatan menjadi tuan di tanah sendiri," terang Sekdakab Siak.
Selain itu ia juga menginggung mengenai keluhan warga tentang pembangunan infrastruktur dikawasan Balai Kayang I dan II yang belum dibangun maksimal, Sekda mengatakan secepatnya setelah Surat Tanah sebagai dasar hukum kepemilikan lahan dibagikan pemerintah akan melakukan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
"Setelah tugas penyerahan sertifikat tanah ini selesai, secepatnya kita akan tata ulang infrastruktur dikawasan Balai Kayang I dan II tersebut. selain itu kita juga tengah mengkaji wacana pemutihan IMB bagi pemilik tanah Balai Kayang I dan II yang telah terlanjur mendirikan bangunan di kawasan tersebut," tambah Adli Malik.
Sementara bagi masyarakat yang belum melunasi administrasinya sekitar 896 surat tanah yang belum dilunasi akan di bagikan setelah pemilik tanah menyelesaikan kewajiban biaya atas tanah beserta administrasinya.
Sumber : Riauterkini
|
|
|
|