Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Sempena HUT PPNI ke-37, Bupati Siak Harapkan Perawat Kian Profesional

Selasa, 15 Maret 2011

SIAK - Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke 37 jatuh pada tanggal 17 Maret mendatang, diperingati menggelar Seminar Sehari yang dibuka langsung Bupati Siak Arwin AS, Selasa (15/3/11) di aula lantai dua kantor BUpati Siak.

Sambutannya Bupati Siak Arwin AS menghimbau agar perawat terus tingkatkan kualitas dan kuantitas dalam mewujudkan pemberian pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu Arwin menyadari keberadaan Perawat meruapakan ujuang tombak penghubung masyarakat dengan pelayanan medis.

Seminar sehari yang menyongsong tema Aspek Hukum Praktek Mandiri keperawatan yang beroreantasi pada patien safety dinilai Arwin dapat memberikan aplikasi yang bagus dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat. Sebab Bupati mengingatkan bahwa Perawat merupakan profesi yang berkopeten kuat dalam pemberian pelayanan yang dituntut profesional.

"Perawat selalu menggali pengetahuan dan skil melalui seminar-seminar profesi dan terus melakukan pembenahan diri dalam pemberian pelayanan. Agar masyarakat khususnya masyrakat Kabupaten Siak tidak lagi melakukan pengobatan ke luar negeri," terang Bupati Siak.

Selain itu Helmi Malik,SKM selaku Ketua PPNI Kabupaten Siak menjelaskan bahwa seminar yang digelar bertujuan untuk memantapkan kesatuan dan persatuan perawat se-Kabupaten Siak yang berjumlah hingga kurang lebih 700 orang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Siak serta meningkatkan pendidikan dan pengetahuan dalam memebrikan pelayanan optimal kepada pasien nantinya.

"Untuklah terus menggali kopetensi, serta peningkatan kemampuan untuk menraih totalitas keprofesionalisme seorang perawat sangat penting. Apalagi untuk profesi Keperawatan di Kabupaten Siak," ujar Helmi.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)